Bagikan:

LAMPUNG - Polda Lampung memusnahkan 566 pucuk senjata api (senpi) rakitan dari berbagai jenis maupun ukuran yang merupakan barang bukti dari Operasi Sikat dan Pekat 2023.

"Senjata api yang kami musnahkan tersebut di antaranya 463 pucuk senjata laras pendek jenis revolver , 55 pucuk laras pendek jenis pistol dan 48 pucuk senjata laras panjang," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, di Mapolda Lampung, Rabu 30 Agustus, disitat Antara.

Selain berasal dari Operasi Sikat dan Pekat 2023, kata Helmy, senpi beserta 295 butir amunisi itu juga didapatkan dari berbagai macam kegiatan kepolisian lainnya.

"Selama Operasi Sikat 2023, sebanyak 283 pucuk dan amunisi sebanyak 75 butir dan pada Operasi Pekat, sebanyak 168 pucuk dan 130 butir amunisi yang diamankan," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, ada juga senjata api yang dimusnahkan berasal dari penyerahan secara sukarela oleh masyarakat, yakni sebanyak 168 pucuk senjata dan 133 butir peluru.

"Selanjutnya ada juga senjata api yang didapatkan dari penangkapan pelaku yang dilakukan tindakan tegas dan terukur sebanyak delapan pucuk dan 25 butir peluru," ujarnya.

Helmy mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki senjata api ilegal ataupun rakitan untuk bisa diserahkan kepada pihak kepolisian setempat.

"Kami tidak akan memproses kalau itu diserahkan secara sukarela tapi kalau digunakan melakukan suatu tindak pidana pasti akan diproses," kata dia.

Ia mengatakan bahwa segenap barang bukti tersebut sudah mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri setempat maupun penetapan pemusnahan dari pengadilan negeri.

"Setelah dilakukan pemusnahan ini kami akan melakukan peleburan terhadap barang bukti senjata api rakitan tersebut. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang sudah secara sukarela mau menyerahkan senjata api ilegal kepada aparat dan pihak kepolisian maupun juga kepada unsur TNI," kata dia.