Kasus Perambahan Hutan Bawa Senpi Rakitan di Waykambas Lampung, 1 DPO Ditangkap
Penangkapan DPO kasus perambahan hutan di Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung. (ANTARA/HO-Polres Lampung Timur)

Bagikan:

LAMPUNG - Polisi menangkap seorang tersangka kasus perambahan kawasan hutan lindung di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Pelaku sebelumnya telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, telah menangkap seorang buronan, tersangka kasus perambahan kawasan hutan lindung, TNWK," kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar dalam keterangannya, Rabu 11 Oktober, disitat Antara.

Ia mengatakan, tersangka diduga memasuki kawasan hutan lindung TNWK bersama dua rekannya tanpa izin pada bulan Februari 2023.

Keduanya kepergok membawa senjata api (senpi) rakitan berikut puluhan butir amunisi saat masuk TNWK dengan niat untuk melakukan aksi perburuan liar.

"Tersangka adalah MP (59), warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana," tuturnya.

Dia mengatakan, niat jahat tersangka tidak berjalan mulus, karena saat memasuki kawasan TNWK terpergok petugas patroli kawasan hutan lindung, sehingga yang bersangkutan kemudian memilih melarikan diri.

"Meski MP dan rekannya berhasil melarikan diri, tetapi pada saat itu, rekan tersangka berinisial SL berhasil tertangkap petugas patroli kawasan hutan TNWK, dan langsung diserahkan kepada Pihak Kepolisian Polres Lampung Timur," ujarnya.

Setelah itu, polisi terus melakukan proses penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, akhirnya pada Selasa 10 Oktober mengidentifikasi pelaku, sekaligus membekuk tersangka di rumah MP tanpa perlawanan.

"Sebagai barang bukti terkait dugaan kasus perambahan hutan lindung TNWK ini, polisi juga telah menyita satu senjata api (senpi) rakitan laras panjang beserta puluhan butir amunisi aktif, senjata tajam jenis golok, tiga sepeda kayuh/onthel, senter, empat karung, satu jas hujan, tas selempang, korek serta rokok, dan perlengkapan perbekalan makanan," tandasnya.