Berusaha Kabur Saat Ingin Ditangkap, Spesialis Curanmor di Jakut Kena Tembak Polisi
Tersangka pencurian motor di kawasan Jakarta Utara/ Foto: ISt

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menggunakan senjata api (senpi) di Pademangan, Jakarta Utara. Satu pelaku ditangkap berinisial HS, sedangkan rekannya E berhasil melarikan diri.

Kapolsek Pademangan Kompol Hatorangan Sianturi menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan HS dan E dilakukan pada Selasa, 12 Desember, 2023.

Kejadian itu berawal dari korban yang kehilangan sepeda motornya saat diparkirkannya kendaraanya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Pademangan.

Polisi yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya pihaknya mengetahui keberadaan terduga pelaku.

“Dipimpin Kanit Reskrim dan pengecekan CCTV, terdeteksi 2 orang pria masing-masing berinisial HS dan E,” kata Hatorongan kepada wartawan di Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin, 15 Januari.

Saat proses penangkapan, lanjut Hatorongan, pihaknya memepet sepeda motor pelaku.

“Tersangka HS melawan dengan mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver. Guna menghindari kejadian yang tak diinginkan maka petugas melakukan tindakan tegas terukur. Akhirnya diamankan H,” katanya.

Selain menangkap pelaku, pihaknya mendapati barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 5 butir peluruh kaliber 9 mm, kunci Letter L, dan sepeda motor milik korban.

“Sepeda motor korban, sepucuk Senpi berikut peluru dan beberapa mata kunci turut kami amankan dari HS,” tukasnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan, jika para pelaku HS dan E telah melakukan 20 kali pencurian kendaraan bermotor.

“Keduanya telah melakukan di 20 TKP,” ucapnya.

Ia menyebut senpi yang dibawa oleh tersangka digunakan untuk membela diri jika aksinya dipergoki oleh korban.

“Jika terdesak maka tersangka tidak ragu mengeluarkan senjata api. Seperti saat beraksi di Pluit,” tuturnya.

Untuk senjata api rakitan itu, merupakan milik tersangka E yang dibeli di Daerah Jabung, Lampung Timur seharga Rp3,5 juta.

“Senpi itu dibeli di Lampung Timur,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.