Polisi Akui Senjata Rakitan RAG yang Dijual Online, Kualitasnya Pabrikan
Barang bukti senjata api milik RAG. (Foto: Rizky Sulistio/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - RAG (32) mantan pegawai Bank ditangkap anggota Reskrim Polsek Tebet lantaran kedapatan menyimpan senjata api (senpi) rakitan. RAG ditangkap ketika hendak menjual senpi rakitan ke polisi yang menyamar sebagai pembeli.

"Senjata api rakitan yang dijual oleh tersangka adalah senjata api rakitan. Dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) ini adalah kualitas yang baik," kata Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho kepada wartawan, Kamis 19 Agustus.

Walau rakitan, Alexander mengatakan bahwa senpi rakitan tersebut memiliki kelebihan dan keunggulan.

"Ini senjata rakitan yang bentuk kualitasnya mirip dengan senjata pabrikan," imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan, RAG menjual senjata rakitan kepada petugas kepolisian sebesar Rp7 juta.

Pihak kepolisian juga belum mendapatkan informasi dimana tersangka RAG ini membuat senpi rakitan. Pasalnya, tersangka mengatakan bahwa mendapatkan senpi rakitan jenis Revolver 9 ini di November 2020 melalui media sosial.

"Kami tidak serta merta percaya, kami akan melakukan penelusuran. Jika ada masyarakat yang mengetahui sumber dari senjata ini mohon beritahukan Polsek Tebet," ujarnya.

Polisi tunjukan senjata api rakitan milik RAG. (Foto: Rizky Sulistio/ VOI)

Kepolisian juga masih mengetahui motif dibalik kepemilikan senpi ini. Termasuk mencari tahu senjata tersebut pernah digunakan untuk apa saja. Pasalnya sejauh ini kerap ada pemberitaan kendaraan bermotor menggunakan senpi, mengancam dengan senjata api dan sebagainya.

"Karena tersangka memberikan keterangan sementara belum mengakui bahwa tersangka hanya mengaku gaya-gayaan. Hanya membawa senjata ini saja. Mohon peran masyarakat untuk memberitahukan apakah ada kejahatan atau aksi tindak pidana yang menggunakan senjata. Kami membuka diri," tutupnya.

Tersangka disangkakan pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951. Bahwa di pasal dan ayat tersebut menjelaskan dilarang seseorang untuk memiliki, menguasai, apalagi memperjualbelikan senpi ancaman hukuman cukup tinggi yaitu sampai 20 tahun penjara.