BADUNG - Polisi menangkap seorang Nepo (27) atas kasus narkotika jenis sabu. Polisi menyita pistol rakitan dengan magazine beserta puluhan peluru.
Kapolres Badung, Bali, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan pistol yang dimiliki pelaku adalah rakitan bukan dari pabrikan.
"Modifikasi bukan pabrikan. Kita masih perdalam," kata AKBP Leo di Mapolres Badung, Bali, Senin, 14 Februari.
Pelaku ditangkap saat polisi menerima informasi dari warga mengenai peredaran narkoba di Kedonganan, Kuta, Kabupaten Badung.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Segara Madu.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik klip berisi sabu, pistol rakitan dan 68 butir peluru. Ditemukan juga alat isap sabu.
"Dia salah satu anggota ormas yang pernah ada di Bali. Pada saat kita melakukan (penangkapan) menemukan adanya senjata api dan sudah dilakukan pengecekan dan ini senjata api ilegal tidak ada surat-surat dan izin," imbuh AKBP Leo.
BACA JUGA:
Polisi masih menyelidiki dari mana sabu dan pistol rakitan didapat pelaku. Pelaku dijerat dengan UU Narkotika dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.