Bagikan:

BANJARMASIN  - Tim Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan dibantu Bareskrim Polri mendalami jaringan perolehan senjata api milik MR (30).

MR terlibat penipuan rekrutmen calon anggota Polri yang menyebabkan kerugian pada 24 korban mencapai Rp4.495.000.000.

"Saat ini Tim Jatanras bersama Bareskrim masih melakukan penelusuran, jika ada perkembangan temuan pasti kami sampaikan ke publik," kata Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Andi Rian R Djajadi di Banjarmasin, dikutip dari Antara, Selasa, 18 Oktober. 

Andi mengakui temuan sejumlah senjata api yang dikuasai tersangka cukup mengejutkan.

Pasalnya, kata dia, selain senjata api rakitan, ternyata ada dua senjata api keluaran pabrikan. 

Menurut Andi Rian, penyelidikan atas kepemilikan senjata api memerlukan penanganan khusus sehingga bisa terungkap sampai ke sumber awal. Dia menyebut penguasaan senjata api oleh warga sipil sangat berbahaya karena bisa digunakan untuk tindak kejahatan.

Oleh pelaku MR, senjata api digunakan untuk tindak penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri guna meyakinkan para korbannya.

Bahkan, kata dia, pelaku mengaku senjata api selalu dibawa saat bepergian untuk menjaga diri alias melakukan perlawanan jika ditangkap polisi.

Diketahui dalam penangkapan MR, polisi menemukan dua senjata api pabrikan jenis Pistol CZ PS-10 C Caliber 9 mm dan senjata api merek Indian Caliber 32 mm.

Kemudian dua senjata api rakitan jenis revolver dan senjata "air softgun" jenis M7 serta tiga magasin.

Polisi juga menyita 39 butir peluru kaliber 32 mm, 25 butir peluru kaliber 38, empat holster senjata, dan satu helm 7 CO, termasuk satu rompi antipeluru dan satu rompi antisenjata tajam.

Atas pengungkapan kasus menonjol itu, Kapolda memberikan apresiasi tinggi kepada Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz dan Kasubdit 3 Jatanras Kompol Reza Bramantya beserta timnya Resmob Macan Kalsel yang telah berhasil mengungkap tindak pidana penipuan disertai kepemilikan senjata api.