JAKARTA - Mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini dilahirkan dengan nama lengkap Muhammad Mahfud, di Omben, Sampang, Madura, pada tanggal 13 Mei 1957.
Anak keempat dari tujuh bersaudara pasangan Mahmodin dan Siti Khadijah. Kehidupan keluarganya sangatlah kental bernuansa religius, diikuti adat istiadat kuatnya peran kultur masyarakat Madura pada jamannya.
Memulai masa pendidikan sekolah dasar di SD Negeri Waru, Pamekasan, Madura, dirasa tak cukup bagi orangtuanya. Mahfud juga diikutsertakan dalam Madrasah Diniyah dan pengajian di berbagai surau.
Memasuki usia tujuh tahun, Mahfud sudah terbiasa menjalani aktivitas dengan ritme yang cukup tinggi. Pagi hari bersekolah formal di Sekolah Negeri, sore hari melanjutkan belajar di Madrasah Ibtidaiyah, dari petang hingga keesokan pagi dihabiskan di surau untuk mendalami ilmu agama.
Sebagaimana umumnya di kalangan masyarakat Madura saat itu, menjadi seorang ahli agama, guru ngaji, ustaz ulama besar suatu saat kelak adalah hal yang sangat prestis di mata tatanan sosial kultur masyarakat Madura. Sehingga selesai tingkat Sekolah Dasar, Mahfud diantarkan menuju Sekolah Pendidikan Guru Agama (PGA).
Setelah empat tahun mengenyam pendidikan ia berhasil masuk terpilih mengikuti Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), sebuah sekolah kejuruan unggulan di bawah naungan Departemen Agama di Yogyakarta. Sekolah khusus yang memang diperuntukkan bagi mereka para lulusan terbaik alumni PGA dan Madrasah Tsanawiyah di seluruh Indonesia. Mahfud menyelesaikan pendidikan PHIN pada tahun 1978.
Sembari menunggu persetujuan beasiswa ke Mesir, ia menyibukkan diri mengambil kuliah di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dan Fakultas Sastra (Sastra Arab) UGM. Menikmati dua dunia bidang ilmu tak mudah dijalaninya. Ia akhirnya menekuni studi di Fakultas Hukum ketimbang dunia Sastra Arab di UGM.
Kehidupan yang termasuk pas-pasan saat itu memaksa Mahfud memutar otak, mencari sampingan untuk pendidikannya. Keahliannya menulis yang berhasil dimuat koran Kedaulatan Rakyat dan Harian Masa Kini, menghasilkan pendapatan untuknya. Diikuti program beasiswa Yayasan Supersemar, Rektor UII, dan Yayasan Dharma Siswa Madura disabetnya.
Dunia Organisasi dalam kehidupan Mahfud MD
Baginya, dunia perkuliahan tak cukup dengan sekadar belajar demi kelulusan dan sebuah gelar nantinya. Ketertarikan Mahfud terhadap dunia organisasi disalurkannya lewat Senat Mahasiswa, Pers Mahasiswa, dan Badan Perwakilan Mahasiswa. Ia juga ada di balik pergerakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), karena lewat label HMI-lah dibutuhkan untuk menjadi pimpinan organisasi intra kampus saat itu.
Lewat HMI pula jodohnya didapatkan. Siti Khadijah yang akhirnya dipersunting Mahfud juga aktif di organisasi tersebut.
Namun dari semua itu, hanyalah Lembaga Pers Mahasiswa yang menjadi favorit dan ditekuni Mahfud. Saat di tingkat fakultas hukum ia memimpin majalah Mahasiswa Keadilan, lalu di tingkat Universitas ia memimpin majalah Muhibbah, majalah yang pernah dianggap Soeharto sebagai ancaman sehingga harus dikondisikan, dibredel.
Lulus dari Fakultas Hukum UII di tahun 1983, ia memilih profesi dosen dan juga Pegawai Negeri Sipil sebagai pilihan karirnya. Pada tahun 1984 ia sudah tercatat sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang nantinya didapuk sebagai seorang Guru Besar Hukum Tata Negara kampus tersebut.
Disertasi gelar doktornya berjudul "Politik Hukum" termasuk jurnal ilmiah yang populer menjadi bacaan umum di program pascasarjana berbagai perguruan tinggi untuk bidang ketatanegaraan. Pendekatannya mengkolaborasikan bidang ilmu hukum dan ilmu politik. Bila kebanyakan akademisi membutuhkan waktu minimal 20 tahun untuk merengkuh sebuah gelar Guru Besar, maka sosok Mahfud MD hanya membutuhkan waktu selama 12 tahun saja.
Di usianya yang baru menginjak 41 tahun, nama Mahfud MD adalah seorang Guru Besar.
Belum lagi pencapaiannya sebagai peserta pendidikan doktor di UGM juga menorehkan rekor, sebagai peserta dengan masa studi tercepat dalam waktu 2 tahun 8 bulan untuk pendidikan Strata 3 Universitas Gadjah Mada, Jakarta.
Kecemerlangan Mahfud mengecap Trias Politica
Menaklukkan jajaran eksekutif level pusat lebih dahulu di tahun 1999-2000 sebagai Pelaksana Tugas Staf Ahli Menteri Urusan Negara HAM (Eselon 1B). Setahun kemudian di tahun 2000 ia naik menjadi Eselon 1A sebagai Deputi Menteri Negara Urusan HAM, yang membidangi produk legislasi urusan HAM.
Menaklukkan jajaran legislatif setelah eksekutif sebagai anggota DPR-RI periode 2004-2008 lewat Partai Kebangkitan Bangsa dan bertugas di Komisi III DPR. Pada tahun 2008 ia meninggalkan Komisi III untuk berpindah ke Komisi I DPR. Di samping itu, sejak 2006 ia juga Anggota Tim Konsultan Ahli pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham).
Mahfud MD melengkapi kecemerlangan karirnya dengan terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2013. Mengalahkan 16 calon hakim konstitusi di Komisi III DPR, Mahfud MD akhirnya terpilih bersama Akil Mochtar dan Jimly Asshidiqie sebagai Hakim Konstitusi lewat jalur DPR.
Mahfud MD adalah sosok yang pernah bertugas dengan jabatan prestis di ketiga lembaga negara: eksekutif, legislatif, dan Yudikatif.
Tak sekadar itu, pada saat pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode 2008-2011, namanya berhasil memenangi perolehan suara dengan keunggulan tipis satu suara: 5 suara untuknya melawan Jimly Asshidiqie dengan 4 suara. Pada hari Kamis, 21 Agustus 2008 Mahfud MD dilantik dan disumpah resmi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Fakta menarik Mahfud MD
Guru Besar Termuda
Mencatatkan diri sebagai Guru Besar Termuda pada kisaran tahun 2000 saat ia baru menginjak usia ke-41 tahun. Nama Mahfud MD ditemani juga oleh Yusril Ihza Mahendra, seorang Guru Besar di bidang Hukum dan Tata Negara.
Dulu Prabowo, Sekarang Jokowi
Empat tahun lalu saat Pilpres 2014, nama Mahfud MD bertengger sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta. Namun berikutnya berbeda, Mahfud menyebrang kepada kubu Jokowi-Ma'ruf saat kontestasi Pilpres 2019. Pilihannya kali ini tepat, ia berhasil membawa Jokowi terpilih kali keduanya.
Nyaris Mendampingi Jokowi
Mendekati deklarasi resmi siapa pendamping Jokowi, nama Mahfud MD adalah sosok terkuat menjadi Calon Wakil Presiden. Realitas politik Mahfud menyebutnya, telah membalikkan arah angin ke sosok kiai sepuh Ma'ruf Amin yang dipilih sebagai pendamping Jokowi. Walaupun merasa kaget dan merasa dipermainkan oleh beberapa elit partai koalisi tertentu, namun ia tak merasa sakit hati. Karena seorang Mahfud MD tak lebih penting dari sebuah negara Indonesia.
Anak Mahfud yang Dibelikan Susu
Vina Amelia, pernah dikira berasal dari kalangan keluarga tak mampu ketika berkuliah dulu di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (UNAIR). Rasa simpati datang dari sebuah dosen bernama Chairul, hingga ia rela membelikan susu untuk Vina. Suatu saat, Mahfud ingin menyampaikan rasa terima kasih dengan mengundang Chairul makan malam.
Begitu mendengar siapa ayah dari mahasiswinya itu, Chairul sangatlah kaget karena tak pernah memikirkan Mahfud MD adalah ayah dari Vina. Padahal saat itu Mahfud menjabat sebagai Ketua MK, dengan penghasilan di atas rata-rata, namun tetap ia memilih kehidupan sederhana.
Joget Ubur-Ubur Lawan Corona
Satu di antara klaim pejabat yang akhirnya menjadi kontroversi terkait pandemi Corona juga dilontarkan Mahfud MD. Merasa yakin hanya dengan berolahraga dirasa cukup menangkal penyebaran virus, yang semakin heboh menjadi cibiran dan nyinyiran netizen setelah melihat seorang Guru Besar ini berjoget Ubur-Ubur lewat aplikasi Tik-Tok.
Menelisik Sang Menkopolhukam
Nama Mahfud MD dilantik presiden Jokowi sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI menggantikan Wiranto. Tak berselang lama dirinya telah resmi sebagai Menkopolhukam, ia langsung mengundurkan diri sebagai anggota BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) yang dikepalai Megawati Soekarno Putri dan Parampara Raja Yogyakarta, penasihat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebagai Parampara Raja sejak tahun 2016 berdasarkan amanat UU 13 tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, masa jabatan Mahfud sebenanyar masih tersisa 1,5 tahun ke depan.
Menelisik peran Sang Menkopolhukam sejak terpilih hingga belakangan ini memang menarik, berikut di bawah ini:
Tugas prioritas pertama yang didengarnya dari presiden adalah melakukan deradikalisasi kepada mereka yang sudah, ataupun berpotensi mengarah ke radikalisme, yang ditegaskannya pada tanggal 28 Oktober 2019, "Kami memang akan melakukan program deradikalisasi. Pesan presiden adalah untuk deradikalisasi," tegas Mahfud MD.
Kemudian, berikut yang sudah dilakukan Mahfud MD sejak menjabat sebagai Menkopolkukam di Kabinet Indonesia Maju hingga belakangan ini
Pada bulan November 2019 ketika nama seorang Ahok yang pernah berstatus mantan narapidana ramai diperbincangkan publik karena dinominasikan sebagai calon Komisaris Pertamina oleh Erick Thohir, Mahfud MD mengatakan itu bukanlah menjadi masalah besar di mata hukum. Ia berujar ketika berziarah di makam almarhum Gus Dur di pesantren Tebuireng, Jawa Timur, "Ahok di Pertamina ya tidak apa-apa. Kalau saya bicara hukum, ya tidak ada masalah hukum,"
Dikutip dari YouTube pada bulan Desember 2019, dirinya sangat menyetujui hukuman mati bagi koruptor. Ia mengatakan "Saya sejak dulu sudah setuju, karena itu merusak aliran darah sebuah bangsa yang dirusak oleh koruptor itu,".
Sebelum terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK terbaru, ia berada di satu barisan yang meminta posisinya dalam Kepolisian Republik Indonesia dilepaskan lebih dulu, atau mundur.
Namanya berada di posisi ke-4 sebagai menteri yang paling dikenal oleh rakyatnya sendiri, Mahfud MD berada dibawah posisi Erick Thohir dengan tingkat kepopuleran sebesar 7,9 persen versi Indo Barometer.
Mahfud menjadi satu di antara ribuan calon jamaah yang terpaksa membatalkan keberangkatan umroh di bulan Maret 2020 karena efek pandemi Corona, sehingga Kerajaan Saudi terpaksa menutup akses dari negara luar.
Ketika Menkumham Yasonna Laoly membebaskan ribuan napi di tengah situasi pandemi, Mahfud menolak dibebaskannya para napi berstatus koruptor. Menurutnya, mereka sudah menempati sel yang tak sama seperti napi kebanyakan yang saling berdekatan, lalu alasan remisi sudah diatur lewat PP nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Mahfud MD membubarkan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangungan (TP4) di pusat dan daerah. Ia beranggapan banyaknya unsur penipuan lewat T4D kepada mereka di daerah, dinodai pula oleh peran jaksa maupun kepala daerah yang menggunakan kekuasaan mereka.
Kepada KSAL Laksamana Yudo Margono yang baru saja dilantik presiden Jokowi, ia berpesan agar peran TNI dalam menjaga perairan dan pulau Natuna ditingkatkan. Tak lupa untuk memperhatikan keamanan para aktivitas nelayan lokal.
Mengapresiasi penangkapan Nurhadi oleh KPK, mantan sekretaris Mahkamah Agung ini lama menghilang pasca statusnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Kemudian, kontroversi hasil putusan sidang kepada para pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan yang banyak dianggap tak adil dengan satu tahun hukuman penjara disikapinya berlandaskan aturan main perannya. Bahwa perannya hanyalah sebagai koordinator, bukan sebagai menteri eksekutor dan tak boleh ikut campur urusan pengadilan.
Ia mengancam kepada mereka yang bermain-main dengan anggaran Covid-19, melakukan tindakan korupsi ataupun semacamnya. Hal itu disampaikannya saat konferensi video Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2020 dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (15/6/2020). Diketahui bahwa lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Penanganan Pandemi Covid-19 menurut Mahfud bukan sebagai celah korupsi pejabat.
Namanya juga dikecam oleh Dewi Yanti, Ketua Komnas Perempuan, ketika candaannya yang menganalogikan virus Corona ibarat seorang istri di mata suami. Menurut Mahfud, candaan itu didengar pertama kalinya oleh Luhut Binsar Panjaitan, barulah diteruskannya. Diikuti bagaimana ia menanggaapi protes Anwar Abbas, Sekjen MUI, terkait peraturan protokol yang melarang aktivitas masjid adalah anomali di kalangan umat Islam. Ia beralasan bahwa ke-11 sektor yang dinyatakan dalam protokol tersebut secara hukum sudah sah.
Sikap Mahfud menolak keras bagaimana RUU HIP yang dilemparkan oleh kalangan DPR terkait usulan Pancasila menjadi Trisila dan cenderung mengarah kepada kebangkitan ideologi komunisme. Maraknya penolakan di berbagai kalangan, terutama lewat organisasi Islam Muhammadiyah dan MUI diamininya pula bahwa pelarangan komunisme di Indonesia sifatnya sudah final.