Bagikan:

BANJARMASIN - Tim Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap pelaku penipuan rekrutmen calon anggota Polri dengan total kerugian korban mencapai Rp4.495.000.000.

"Tersangka berinisial MR (30) kelahiran Jakarta berdomisili di Tangerang Selatan telah menipu sebanyak 24 korban warga sipil yang bermaksud memasukkan anaknya menjadi anggota Polri," kata Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Andi Rian R Djajadi di Banjarmasin, dikutip dari Antara, Selasa, 18 Oktober. 

Polisi memburu pelaku setelah salah satu korban di Kalsel melapor ke polisi. Korban telah menyerahkan uang ratusan juta rupiah agar anaknya diluluskan jadi anggota Polri. 

Hasil penelusuran petugas ternyata ada tiga korban di Kalsel dengan kerugian mencapai Rp1.150.000.000, sedangkan sisanya berasal dari Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Riau termasuk salah satu artis berinisial AF.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Erick Frendriz langsung membentuk tim dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Kompol Reza Bramantya untuk melakukan pengungkapan.

Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap pada Senin kemarin di Kecamatan Penjaringan Kota, Jakarta Utara. Ketika penangkapan, tersangka memiliki senjata api jenis pistol yang melekat di badannya dan sempat ingin melakukan perlawanan namun berhasil dilumpuhkan petugas.

Tim Resmob Macan Kalsel yang dibantu Bareskrim Polri kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka di wilayah Tangerang Selatan.

Petugas menemukan banyak barang bukti berupa karta tanda anggota (KTA) Polri palsu dan sejumlah stempel instansi hingga beberapa senjata api dan puluhan butir peluru.

Bahkan senjata api yang ditemukan, dua di antaranya pabrikan jenis pistol CZ PS-10 C Caliber 9 mm dan merek Indian caliber 32 mm.

"Jadi modus tersangka ini mengaku sebagai anggota Polri berdinas di Mabes Polri berpangkat Iptu dengan menjanjikan bisa memasukkan orang lulus seleksi calon anggota Polri melalui tiket holder," jelas Kapolda.

Dari hasil kejahatan pelaku, dia bisa membeli dua unit mobil mewah berupa satu merek Toyota Alpard dan sedan BMW yang kini turut disita sebagai barang bukti.

Adapun jeratan hukum yang dikenakan penyidik terhadap tersangka yakni Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darutat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api tanpa izin yang ancaman maksimalnya hukuman mati.