Bagikan:

BANJARMASIN - Kasus arisan online fiktif dengan bandar istri anggota Polresta Banjarmasin berinisial RA segera disidangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin hari ini.

Total kerugian korban dari kasus dugaan penipuan modus arisan online fiktif ini ditaksir mencapai Rp11 miliar.

"Pada berkas perkara pertama ini tersangka RA dikenakan dakwaan bersifat alternatif yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Radityo Wisnu Aji di Banjarmasin, Rabu 18 Mei.

Dia menyebut, dasar penerapan pasal alternatif tersebut, karena tersangka diduga menggunakan media sosial dalam aksinya menjalankan arisan secara daring.

Pada berkas perkara tercantum ada tujuh korban dugaan penipuan dengan total kerugian Rp650 juta.

Sedangkan barang bukti yang disertakan yakni satu unit rumah beserta sertifikatnya, uang tunai Rp90 juta serta sejumlah benda lain seperti barang elektronik, pakaian, sepatu dan tas bermerek yang diduga didapat dari hasil kejahatan.

Terkait jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Radityo mengaku saat ini masih menjadi kewenangan penyidik kepolisian, dan pihaknya masih menunggu pemberitahuan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Saat ini tersangka masih dititipkan di tahanan Polresta Banjarmasin. Hingga tahapan ini tidak ada upaya atau inisiasi mediasi damai baik dari pihak korban maupun tersangka," ujarnya.

Sementara menurut laporan Antara, Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng mengatakan, setelah berkas perkara diterima, maka selanjutnya tinggal menunggu penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait susunan majelis hakim pemeriksa dan pengadil serta jadwal persidangan perdananya.

Hasil penyidikan bersama Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Ditreskrimum Polda Kalsel arisan online dengan bandar RA tercatat ada 320 orang korban yang bergabung.

Sang suami MS yang merupakan anggota Polri, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Kalsel terkait sanksi di internal kepolisian.