Kerugian Korban Arisan Online Fiktif di Banjarmasin dengan Tersangka Istri Polisi Capai Rp8,7 Miliar
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i. ANTARA/Firman.

Bagikan:

BANJARMASIN - Polisi terus melakukan penyidikan terkait kasus arisan online fiktif yang dikelola seorang oknum anggota Bhayangkari yang hingga kini kerugian korban terdata mencapai Rp8,7 miliar.

"Update terakhir ada tambahan 270 orang korban lagi melapor, jadi sekarang kerugian ditaksir Rp8,7 miliar," ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i di Banjarmasin dikutip Antara, Selasa, 22 Februari.

Sehari sebelumnya polisi menyebut ada 126 peserta arisan online yang jadi korban dengan kerugian ditaksir Rp2,7 miliar.

Seiring terungkapnya kasus tersebut dengan ditetapkannya RA warga Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin sebagai tersangka dan ditahan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, maka para korban lain terus berdatangan melapor.

Penyidik kini masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka baik surat berharga, benda tidak bergerak maupun tidak bergerak.

Rifa'i memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan sampai tuntas sesuai arahan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto.

Diketahui RA merupakan seorang istri anggota Polresta Banjarmasin. Bahkan sang suami juga tengah didalami apakah turut terlibat dalam kasus tersebut.

RA menjadi tersangka setelah korbannya melapor yang mengaku tertipu atas modus arisan daring fiktif melalui akun media sosial Instagram. Para korban dijanjikan keuntungan besar hingga 30 persen dari uang yang disetorkan.