Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan akan segera revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) setelah dipanggil oleh Presiden Jokowi ke Istana.

Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin 21 Februari kemarin.

Setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Kata Ida, Jokowi memberi arahan dan petunjuk supaya aturan ini bisa lebih sederhana.

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya menjelaskan.

Menaker Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ke Istana Negara, Senin kemarin.

Jokowi memanggil Airlangga dan Ida karena mengetahui adanya polemik mengenai jaminan hari tua (JHT) yang diprotes oleh kelompok buruh. Kepada dua menterinya, Jokowi memerintahkan agar Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai aturan baru JHT direvisi. Jokowi meminta pencairan JHT dipermudah.

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno,

Namun, Pratikno belum menjelaskan lebih detail soal isi revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

"Bagaimana nanti pengaturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya," ungkap dia.