Terpidana Korupsi PDAM Tulungagung Serahkan Uang Denda
Putri terpidana korupsi PDAM Tulungagung tahun 2016-2018 Djoko Harinyanto menyerahkan uang pidana denda Rp200 juta kepada perwakilan jaksa (ANTARA/HO - Humas Kejaksaan Negeri Tulungagung)

Bagikan:

TULUNGAGUNG - Keluarga terpidana korupsi PDAM Tulungagung Djoko Hariyanto menyerahkan uang pembayaran pidana denda sebesar Rp200 juta sebagaimana amar keputusan kasasi Mahkamah Agung yang memperkuat vonis majelis hakim di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

"Pembayaran denda ini diserahkan oleh pihak keluarganya untuk (memenuhi sanksi pidana denda) terpidana Djoko Hariyanto yang kini sudah mendekam di dalam sel penjara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo dikutip Antara, Senin, 21 Februari.

Namun pembayaran denda ini tidak mengurangi hukuman pokok terpidana Djoko Hariyanto yang divonis hukuman empat tahun penjara.

Dia hanya terbebas dari ancaman hukuman subsider selama enam bulan penjara, apabila tidak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp135 juta dan denda Rp200 juta, sesuai amar putusan kasasi MA maupun vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Dengan pembayaran denda ini terpidana tinggal menjalani hukuman pokok saja," kata Agung.

Dengan pembayaran denda ini, Djoko hanya menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

Konfirmasi rencana pembayaran denda diterima Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Minggu, 20 Februari. Penyerahan uang pembayaran denda dilakukan putri Djoko, tanpa didampingi penasehat hukum.

Kasus Djoko sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap, setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung.

Meski sudah ada putusan kasasi, pihak Kejaksaan Negeri masih bingung dengan jaminan mobil terpidana yang sementara masih ada di gedung barang bukti Kejaksaan Negeri Tulungagung.

“Kita masih menunggu salinan resmi kasasi dari MA, jadi belum bisa mengeksekusi barang buktinya,” pungkas Agung.

Djoko Hariyanto menjadi terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung tahun 2016-2018. Dalam modusnya, Djoko memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM.

Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sekurangnya Rp1,3 miliar.

Dari pekerjaan perbaikan perpipaan, sekurangnya ditemukan kerugian Rp900 juta lebih. Sedangkan dari perbaikan kendaraan, terdapat temuan kerugian Rp300 juta lebih.