Eks Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Jadi Tersangka Korupsi Jaringan Pipa Masyarakat Miskin
Ilustrasi - Kantor PDAM Tirta Cahya Agung di Jalan Panglima Sudirman, Tulungagung/ Antara

Bagikan:

JAWA TIMUR - Kejari Tulungagung menetapkan mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung berinisial H (61) sebagai tersangka korupsi proyek instalasi jaringan pipa PDAM, untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun anggaran 2016-2018 dengan potensi kerugian ratusan juta rupiah.

"Hari ini kami sudah tetapkan satu tersangka," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulunggaung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Jawa Timur, dilansir Antara, Rabu, 22 September.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim jaksa penyidik menemukan alat bukti cukup dan hasil pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) selama setahun terakhir.

Saksi-saksi telah diperiksa, termasuk H yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara saat ini masih dikonsultasikan kepada BPKP. Namun jika menilik jumlah titik proyek yang tersebar di 18 lokasi dengan nilai masing-masing berkisar antara Rp120 juta hingga Rp200 juta, kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta atau bahkan ratusan juta rupiah.

Ada sekitar 50-an saksi diperiksa dalam perkara ini. H terakhir diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 17 September dan Selasa, 21 September.

Dalam pemeriksaan, pihaknya menyita 179 dokumen terkait proyek ini.

Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. H dan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

"Modusnya sesuai juknisnya dilakukan pihak ketiga, namun pada praktiknya dilakukan oleh orang PDAM sendiri," jelasnya.

Menurut penjelasan Agung, hasil pekerjaan tak sesuai dengan rencana anggaran dan pelaksanaan (RAP).Anggaran ini bersumber dari hibah pemerintah pusat (APBN).

"Karena nilainya ada yang di bawah Rp200 juta sehingga tidak dilakukan lelang," katanya.

Ia mengatakan pengerjaan proyek ini hanya menunjuk rekanan. Namun rekanan ini hanya dipinjam benderanya, sedangkan untuk pengerjaan tetap dilakukan oleh H. Seluruh belanja bahan dan penggajian pekerja dilakukan sepenuhnya oleh H.

Penyidikan kasus korupsi ini merupakan pengembangan dari penanganan korupsi proyek pemeliharaan dan perawatan di PDAM Tirta ahya Agung yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Tulungagung sebelumnya.

Dalam kasus tersebut, mantan Kabag Perawatan PDAM Tulungagung Djoko Hariyanto menjadi tersangka yang telah merugikan negara Rp1,3 miliar.

Djoko Hariyanto kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan enam (6) bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta.

Setelah diselidiki, tim penyidik kejaksaan menemukan dugaan indikasi tumpang tindih laporan serta beberapa diidentifikasi sebagai proyek fiktif.