Bagikan:

ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menetapkan SB eks Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan penerimaan tagihan rekening pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu tahun 2016 sampai 2020.

“Tersangka merupakan mantan Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu,” kata Kepala Kejari Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad, Rabu 30 November, disitat Antara.

Oktario Hartawan mengatakan penetapan itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Aceh terhadap penyelewengan dana, yang ditemukan pendapatan tagihan air tidak disetor ke rekening bank milik PDAM Tirta Krueng Meureudu.

“Tersangka tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional sebagaimana tertuang dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sehingga ditemukan kerugian negara sebanyak Rp700 juta lebih,” kata Oktario Hartawan.

Ia menambahkan dari data rekening tertagih sebagaimana yang tercatat pada Buku Kas Umum (BKU), buku DRD tertagih dibandingkan dengan Laporan Penerimaan Penagihan (LPP) dari rekening koran berhasil ditagih pada 2016 hingga 2020 sejumlah Rp12.018.320.560.

Sementara, jumlah uang tagihan yang disetorkan berdasarkan slip tanda terima dan catatan pada BKU hanya sebesar Rp11.228.355.465. Jadi, mengalami kerugian sebesar Rp712.283.169,00 karena tidak disetor.

Menurutnya, berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, maka penyidik menetapkan SB sebagai tersangka dalam perkara dugaan dalam penyelewengan dalam pengelolaan tagihan dana.

Kini tersangka ditahan di Rutan Kelas Il B Sigli guna memperlancar penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP, dengan mempertimbangkan syarat subjektif dan syarat objektif, maka tersangka dilakukan penahanan rutan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.