BENGKULU - Polisi menetapkan dua tersangka di kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAM Tirta Dharma Kabupaten Rejang Lebong yang kini namanya menjadi Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong Inspektur Polisi Satu Denyfita Mochtar mengatakan, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2018-2019.
"Saat ini sudah ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangkanya. Satu orang mantan direktur dan satu lagi staf pegawai di PDAM tersebut," katanya saat merilis kasus itu di Mapolres Rejang Lebong, Bengkulu, Rabu 21 Juni, disitat Antara.
Dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan kinerja atau insentif Direktur PDAM Tirta Dharma Kabupaten Rejang Lebong berinisial OR hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp400 juta.
Denyfita menambahkan, pengusutan kasus dugaan korupsi ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.
Berkasnya juga sempat dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong lantaran ada kemungkinan munculnya tersangka baru setelah kepolisian menetapkan satu tersangka.
Namun dalam waktu dekat, Denyfita mengatakan berkas kasus dugaan korupsi ini akan kembali dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong agar kedua tersangka yang telah ditetapkan segera menjalani sidang.
BACA JUGA:
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pemberian insentif kepada direktur PDAM Tirta Dharma ini mencuat setelah adanya temuan penggunaan keuangan perusahaan tanpa disertai SK Bupati pada 2018-2019.
Tunjangan yang diterima tersangka OR selaku Direktur PDAM Tirta Dharma Kabupaten Rejang Lebong 2018-2020 sekitar Rp30 juta setiap bulannya di luar gaji pokok.
Nilai tunjangan yang besar itu dipersoalkan warga Rejang Lebong dan kemudian melaporkannya ke aparat penegak hukum.