Tukang Bubur Korban Penipuan Rekrutmen Polisi Cabut Laporan Terhadap Eks Kapolsek Mundu Cirebon
Wahidin (kedua kanan), tukang bubur yang merupakan korban penipuan rekrutmen Polri menunjukkan akta damai dengan pelakunya eks Kapolsek Mundu Cirebon, Rabu 21 Juni. (ANTARA)

Bagikan:

CIREBON - Tukang bubur bernama Wahidin yang menjadi korban penipuan eks Kapolsek Mundu di Cirebon inisial SW memutuskan mencabut laporannya di Polres Cirebon Kota.

Wahidin mengatakan laporannya terhadap AKP SW dicabut lantaran telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Kami sudah saling memaafkan dan keadilan yang selama ini saya cari sudah saya dapatkan," kata Wahidin kepada wartawan di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Rabu 21 Juni, disitat Antara.

Dia mengatakan, pencabutan laporan ini berdasarkan kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari salah satu pihak.

Menurutnya, upaya yang telah dia perjuangkan dari tahun 2021 lalu kini sudah membuahkan hasil karena yang bersangkutan telah memberikan haknya setelah proses perdamaian berlangsung.

Wahidin mengungkapkan, pihaknya secara lapang dada menerima permohonan maaf dari AKP SW.

"Ya untuk laporan ke Polda (Jabar) dan Polres Cirebon Kota akan saya cabut karena sudah terjadi kesepakatan bersama," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum eks Kapolsek Mundu AKP SW, Firdaus Yuninda, mengatakan dengan sudah adanya kesepakatan damai serta pencabutan tuntutan dari Wahidin, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat.

Firdaus memastikan kliennya akan mengganti semua kerugian yang dialami Wahidin dan meminta maaf atas kejadian tersebut sehingga institusi Polri terbawa dalam kasus tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar dengan membawa akta perdamaian. Klien kami juga akan memenuhi semua permintaan Bapak Wahidin," katanya.

Adapun AKP SW pada saat menjadi Kapolsek Mundu di Cirebon menjanjikan akses bagi anak Wahidin untuk menjadi anggota Polri.

AKP SW mengiming-iminginya dengan mengaku mendapat bantuan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Mabes Polri berinisial N. Namun dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang.

Setelah Wahidin mengirimkan uang dengan total Rp310 juta, anaknya dinyatakan tidak lulus menjadi anggota Polri.

Pada tahapan tes kesehatan, Wahidin meminta uang yang telah disetorkan dikembalikan lagi kepadanya. Korban memintanya lantaran sebelumnya telah ada kesepakatan secara tertulis dengan AKP SW bahwa uang bisa dikembalikan jika tidak lulus.

Akan tetapi, AKP SW dan N tidak kunjung mengembalikan uang tersebut. Pada 2021, Wahidin akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundu yang Kapolseknya dijabat AKP SW.

Namun, kasus tersebut mandek tidak ada kejelasan.

"Kami kemudian menarik kasus tersebut ke Satreskrim Polres Cirebon Kota. Kami sempat melayangkan tiga kali surat panggilan dan semua tidak dipenuhi tersangka," ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu di Cirebon, Senin 19 Juni.

Selanjutnya pada Sabtu, 17 Juni 2023, Ariek menyebutkan petugas menangkap N dan membawa AKP SW untuk dilakukan pemeriksaan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu 18 Juni.