Main Mata dengan Pria di Facebook, Istri di Sumsel Tewas Dihabisi Suami Pakai Pisau Dapur
MA, suami sekaligus tersangka pembunuhan terhadap istri sahnya di OKU, Sumsel, dihadirkan di Mapolres OKU, Selasa 13 Juni. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Bagikan:

SUMSEL - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap suami berinisial MA (40) yang membunuh istri sahnya Siti Rahma (35). Nyawa sang istri dihabisi lantaran MA terbakar api cemburu.

"Tersangka kami tangkap siang tadi saat berada di kawasan Pasar Atas Kota Baturaja sekitar pukul 11.30 WIB," kata Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono di Baturaja, OKU, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa 13 Juni, disitat Antara.

Warga Perumahan RS Sriwijaya, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur tersebut nekat membunuh istrinya lantaran korban diduga berselingkuh dengan pria lain melalui media sosial Facebook (FB).

Setelah menghabisi nyawa istrinya dengan lima luka tusukan pada Minggu 11 Juni dini hari, MA melarikan diri dan sempat membuang pisau yang digunakannya untuk membunuh korban ke sungai.

Namun, pelariannya itu tidak berlangsung lama. Kepolisian menangkap MA di kawasan Pasar Atas Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, tanpa perlawanan.

"Pelaku ditangkap saat hendak kabur menuju kebun miliknya di Kecamatan Lengkiti untuk bersembunyi dari kejaran petugas," tuturnya.

Selain menangkap MA, kepolisian juga mengamankan barang bukti pakaian korban, seprai dan selimut yang penuh bercak darah.

"Tersangka sudah kami amankan, namun kami masih mencari barang bukti pisau untuk membunuh korban yang dibuang pelaku ke sungai," ujarnya.

Di hadapan penyidik, tersangka MA mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena dibakar api cemburu setelah memergoki istrinya menerima pesan lewat messenger FB.

"Saya gelap mata karena dibakar api cemburu saat istri saya menerima pesan dari pria lain hingga menusuknya dengan pisau dapur," kata tersangka.

Atas perbuatannya MA dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.