Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menegaskan tidak ada kontrak politik dengan Ganjar Pranowo apabila terpilih menjadi presiden.

Ganjar yang saat ini Gubernur Jawa Tengah merupakan bakal calon presiden (capres) PDIP.

"Saya pastikan 1.000 persen tidak ada kontrak politik jika Pak Ganjar Pranowo menjadi presiden," kata Said dalam keterangannya, Selasa 13 Juni, disitat Antara.

Said menjelaskan satu-satunya kontrak politik antara Ganjar dengan PDIP adalah menjalankan cita-cita perjuangan partai, yakni menyejahterakan rakyat.

Dalam kesempatan tersebut, Said juga membantah pos menteri strategis ditentukan oleh PDIP apabila Ganjar Pranowo menjadi presiden.

Bagi Said, pihak-pihak yang berpandangan demikian berusaha membangun citra untuk mengerdilkan Ganjar Pranowo.

"Manuver-manuver seperti itu berniat jahat, merusak citra diri Pak Ganjar seolah-olah beliau hanya boneka," ucapnya.

Sebelumnya pada Minggu 11 Juni, kader PSI Ade Armando melalui akun Twitternya, @adearmando61, menulis, “Saya dapat kabar, Ganjar sudah meneken kontrak dengan PDIP bahwa kalau dia jadi presiden, penentuan orang-orang yang jadi menteri dan menempati posisi strategis akan ditentukan oleh PDIP.”

Akan tetapi pada Selasa 13 Juni, Ade Armando mengklarifikasi cuitan sebelumnya dengan menyatakan, "Ganjar Pranowo sudah mengklarifikasi bahwa kalau nanti dia jadi Presiden, yang akan menentukan siapa anggota kabinetnya ya dia sendiri. Bukan partai!”

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 sama dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.