Bagikan:

SUMBAR - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 ons yang diringkus di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu 7 Juni.

Wakil Kepala Polres Kota Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan, keempatnya berinisial AS, AH, H, dan D.

"Dari pengungkapan kasus penangkapan empat pelaku beserta barang bukti sabu sekitar dua ons, kini berstatus tersangka," katanya saat menggelar jumpa pers di Padang, Senin 12 Juni, disitat Antara.

Ruly menuturkan, satu dari empat tersangka yakni D adalah prajurit TNI AD dengan pangkat Tamtama.

"Untuk tersangka D proses hukumnya telah diambil alih oleh Polisi Militer, sedangkan tiga pelaku lainnya diproses oleh penyidik Polresta Padang," ujar Ruly.

Ia menuturkan, para pelaku tersebut dijerat dengan beberapa pasal, yakni pasal 114 ayat (2), Juncto (Jo) pasal 112 ayat (2), Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang AKP Martadius menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika tim Polresta Padang melakukan penyelidikan yang kemudian ditindaklanjuti dengan praktik undercover buy alias pembelian terselubung.

"Kami awalnya memancing pelaku berinisial AS yang sedang pesta sabu, ketika melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu, alat hisap, serta timbangan digital," tuturnya.

Penangkapan dilakukan oleh petugas di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Simpang Taruko, RT001 RW003 Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

"Saat diinterogasi, AS mengaku sabu dengan total berat sekitar 200 gram (dua ons) itu diperoleh dari pelaku D, sehingga dilakukan pengembangan lanjutan," tandasnya.