Bagikan:

YOGYAKARTA – Babinsa atau Bintara Pembina Desa merupakan kesatuan prajurit TNI yang bersingunggan langsung dengan masyarakat. Sebagai satuan teritorial paling depan di TNI, petugas Babinsa wajib membantu meringankan beban masyarakat yang ada di lingkungan kerja atau wilayah operasinya. Nah, dalam artikel ini akan dibahas pengertian beserta tugas dan fungsi Babinsa. Baca terus untuk mengetahuinya!

Apa itu Babinsa?

Dirangkum dari berbagai sumber, Bintara Pembina Desa (Babinsa) adalah satuan teritorial TNI paling depan, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Babinsa berada di bawah Komando Rayon Militer (Koramil), bagian dari Komando Distrik Militer (Kodim) dan Komando Resor Militer (Korem), yang menginduk pada Komando Daerah Militer (Kodam).

Babinsa dibagi menjadi tiga jenis, yakni:

  • Babinsa TNI AD (Bintara Pembina Desa)
  • Babinsa TNI AL (Bintara Pembina Samudera)
  • Babinsa TNI AU (Bintara Pembina Angkasa).

Babinsa bisa dijabat oleh Bintara atau Tamtama TNI yang berpangkat Kopral Satu, hingga Sersan Mayor di Koramil, Pos TNI AL, atau Pos TNI AU.

Oleh sebab itu, setiap Babinsa akan bertanggung jawab kepada Danposau, Danramil, atau Danposal.

Sebagai satuan teritorial TNI paling depan, seorang Babinsa memupnyai wilayah operasi yang luasnya bervariasi, mulai dari satu desa hingga beberapa desa. Babinsa juga bisa memiliki asisten, sesuai dengan keperluan dan kondisi lingkugan yang menjadi tempat kerjanya.

Tugas dan Fungsi Babinsa

Seorang Babinsa berkewajiban membina masyarakat lewat penyuluhan di bidang pertahanan dan keamanan serta mengawasi fasilitas maupun prasarana di pedesaan.

Selain itu, Babinsa juga bertanggung jawab terhadap pembinaan teritorial sesuai petunjuk atasannya, yakni Komandan Komando Rayon Militer.

Dalam pelaksanaannya, Babinsa memikul beberapa tugas, antara lain:

  • Melatih satuan perlawanan rakyat.
  • Memimpin perlawanan rakyat di pedesaan.
  • Memberikan penyuluhan kesadaran bela negara.
  • Memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang Hankamneg (Pertahanan dan Keamanan Negara).
  • Melakukan pengawasan fasilitas/prasarana Hankam di pedesaan/ kelurahan.
  • Memberikan laporan tentang kondisi sosial di pedesaan secara berkala.

Selain itu, Babinsa memiliki fungsi sebagai perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengerahan serta pengendalian potensi wilayah dengan segenap unsur geografi, demografi serta kondisi sosial untuk dijadikan sebagai ruang, alat dan kondisi juang guna kepentingan Hankam NKRI.

Gaji Babinsa

Sebagaimana yang sudah disinggung di atas, Babinsa bisa dijabat oleh Bintara atau Tamtama TNI yang berpangkat Kopral Satu, hingga Sersan Mayor di Koramil, Pos TNI AL, atau Pos TNI AU.

Dengan demikian, besaran gaji yang diterima Babinsa bakal berbeda-beda, tergantung pada pangkatnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, seorang prajurit TNI yang berpangkat Kopral Satu berhak mendapatkan gaji sebesar Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.

Sedangkan prajurit TNI yang berpangkat Sersan Mayor berhak mendapatkan gaji sebesar Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.

Khusus prajurit TNI yang menjadi bintara pembina desa, mereka akan mendapat tunjangan yang berkisar mulai dari Rp900.000 per bulan.

Demikian informasi tentang tugas dan fungsi Babinsa. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.