Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bangunan hingga uang dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.

"Aset TPPU milik RHP yang berhasil KPK sita di antaranya adalah satu unit apartemen, sebanyak 18 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas bervariasi, tujuh unit kendaraan roda empat berbagai merk dan spesifikasi, dan sejumlah uang dengan total nilai ratusan juta rupiah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari.

Penyitaan ini ditujukan untuk memberikan efek jera, kata Ali. Sebab, Ricky diduga menyembunyikan dan menyamarkan asetnya.

"Dalam memberikan efek jera terhadap pelaku hukuman yang dikenakan tidak hanya soal pidana badan saja namun juga dilakukan perampasan aset yang pada akhirnya akan dikembalikan ke kas negara sebagai asset recovery," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ricky resmi menjadi tahanan Rutan KPK Cabang Merah Putih sejak Senin, 20 Februari. Ia merupakan tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan dugaan pidana pencucian uang.

Dalam kasus ini, Ricky diduga menerima uang suap dan gratifikasi hingga Rp200 miliar. Penerimaan ini dilakukan dari kontraktor yang ingin mendapat proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Ada tiga kontraktor yang disebut memberikan uang yaitu Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Mampang; dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang.

Rinciannya, Jusiendra mendapat 18 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp217,7 miliar. Proyek yang dibangun di antaranya pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.

Sementara Simon mendapat enam paket senilai Rp179,4 miliar dan Marten mendapat tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar. Pekerjaan ini didapat tiga swasta itu setelah mereka bersepakat dengan Ricky memberikan uang.