Bagikan:

JAKARTA - Libur Iduladha 2023 dipastikan selama 3 hari hingga Jumat, 30 Juni 2023.

Hal itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.

Adapun libur tanggal merah Iduladha 2023 pada 29 Juni 2023. Dalam SKB 3 Menteri itu, cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023.

SKB 3 Menteri yang tertera pada 16 Juni 2023 itu ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Sebelumnya, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan kepastian mengenai wacana libur Iduladha 2023 lebih dari satu hari masih tunggu arahan Presiden Jokowi.

“Kemarin (Kamis, 15 Juni 2023), sudah kami bahas. Kami kaji bersama dalam rapat tingkat menteri di kantornya Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara). Hasilnya, masih menunggu arahan dan kebijakan Bapak Presiden Jokowi,” ujar Anas, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat 16 Juni.

Anas menyampaikan wacana libur itu dihadirkan demi memastikan masyarakat dapat merayakan Iduladha dengan baik.

"Kami bersama-sama mencari solusi terbaik untuk libur Hari Raya Iduladha bagi seluruh masyarakat sehingga semuanya bisa berjalan baik, termasuk bagi para aparatur sipil negara (ASN),” ujar dia.