JAKARTA – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menanggapi keputusan pemerintah yang memberlakukan cuti bersama pada 28-30 Juni seiring dengan perayaan Iduladha.
Menurut Shinta, pemerintah pasti telah memikirkan matang-matang perihal kebijakan tersebut demi kebaikan bersama.
“Pada prinsipnya pengusaha harus menghormati rencana berkaitan dengan libur Iduladha menjadi 2 hari guna mengakomodir masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dan merayakan Hari Idul Adha,” ujarnya kepada VOI melalui pesan tertulis pada Rabu, 21 Juni.
Meski demikian, bos Grup Sahid itu menyampaikan pesan khusus kepada pemerintah untuk bisa mempertimbangkan secara komprehensif dampak libur panjang bagi dunia usaha.
“Namun memang yang harus diperhatikan adalah jumlah libur yang panjang dapat mengganggu aktivitas usaha maupun produktivitas,” tegasnya.
Dia pun mendorong pemerintah agar keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat harus melibatkan berbagai pihak, termasuk membangun dialog dengan kalangan entrepreneur.
BACA JUGA:
“Oleh karenanya usulan dunia usaha untuk akomodir hal ini adalah tambahan hari libur selain yang sudah ditetapkan sebelumnya adalah dalam bentuk cuti bersama,” katanya.
“Sehingga produktivitas dan juga proses pengaturan jam kerja di industri dan perusahaan disesuaikan masing-masing industri dan perusahaan. Jadi itu adalah sebuah opsi untuk pengambilan cuti disesuaikan dengan kebutuhannya,” tutur Shinta.
Seperti yang diketahui, Libur Iduladha 2023 dipastikan selama 3 hari, yaitu mulai Rabu, 28 Juni hingga Jumat, 30 Juni. Hal itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.
Adapun libur tanggal merah Iduladha 2023 pada 29 Juni 2023. Dalam SKB 3 Menteri itu, cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023.