Penetapan UMP Mengacu pada PP 51/2023, Ketum Apindo: Hormati Ketentuan, Sikapi dengan Kepala Dingin
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani. (Foto: Dok. VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons soal penetapan upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Apindo menilai, penetapan upah minimum tahun ini sudah berjalan baik karena melibatkan pihak pengusaha, serikat pekerja, dan akademis pemerintah daerah, disertai waktu panjang untuk mencapai kesepakatan.

"Kami berharap, semua pihak menyikapi ini dengan kepala dingin, menghormati ketentuan ini," kata Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani," dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Rabu, 22 November.

Sebab, Shinta menilai, salah satu semangat dari PP Nomor 51 Tahun 2023 adalah memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia.

Shinta menyebut, salah satu fungsi strategis upah minimum ialah stabilitas perekonomian nasional.

Sesuai dengan fungsi tersebut, dia menilai penetapan upah harus merujuk pada faktor keputusan berinvestasi, reformasi struktural perekonomian jangka panjang, dan bentuk peran negara dalam memberi perlindungan kepada pekerja.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menilai, PP Nomor 51 Tahun 2023 mampu mendukung keberlanjutan usaha dengan tetap mempertimbangkan keadilan tenaga kerja.

Oleh karena itu, Bob berharap, pemerintah daerah dapat menghormati dan mengikuti hasil penetapan UMP 2024 yang didasarkan pada peraturan tersebut.

Menurut Bob, proses penghitungan dan penetapan PP Nomor 51 Tahun 2023 telah memberi kewenangan lebih luas lagi bagi dewan pengupahan daerah dalam memberikan masukan pembuatan kebijakan.

Selain itu, Apindo menegaskan dewan pengupahan pusat dan daerah perlu diperkuat, sesuai peran penting mereka dalam komunikasi, pengawasan, dan pembinaan dalam implementasi PP Pengupahan.

"Untuk kepentingan perekonomian nasional dan daerah, kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah," ujarnya.

Hal itu, lanjut Bob, sudah diatur secara tegas dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan mengacu pada formula baru, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, data BPS, dan kondisi riil tingkat konsumsi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Lebih lanjut, Bob menilai, penentuan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan dewan pengupahan harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.

Sehingga, tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang dikhawatirkan menganggu penyerapan tenaga kerja.

Bob pun tak menampik, kesejahteraan pekerja juga merupakan bagian dari perjuangan Apindo.

Dia mengaku telah berupaya melalui perluasan bidang usaha, pelatihan, peningkatan produktivitas, sosial dialog, termasuk terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahan-perusahaan.

Dialog bipartit antara pekerja dengan perusahaan pemberi kerja dan musyawarah untuk mufakat merupakan hal yang selalu didorong oleh Apindo.

Lalu, ada dialog sosial agar PP Nomor 51 Tahun 2023 dapat dilaksanakan sebaik mungkin di perusahaan, dan produktivitas disertai kenaikan upah merupakan hal yang esensial untuk perekonomian Indonesia.