Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan kenaikan tertinggi dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mencapai 7,5 persen atau Rp223.280 dan kenaikan terendah sebesar 1,25 persen atau Rp35.750.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan hingga pukul 17.08 WIB sebanyak 28 provinsi dari 38 provinsi telah mengirimkan salinan Surat Keputusan Gubernur mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, pada Selasa 21 November 2023.

Indah mengatakan secara nominal kenaikan tertinggi dalam penetapan UMP 2024 mencapai 7,5 persen atau Rp223.280 dan kenaikan terendah sebesar 1,25 persen atau Rp35.750.

“Persentase (kenaikan UMP 2024) terendah 1,2 persen, tertinggi 7,5 persen,” kata Indah dalam Ngobrol Bareng Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker RI, pada media briefing laporan penetapan UMP 2024, Selasa 21 November.

Indah menyampaikan angka tersebut masih bersifat sementara, lantaran masih ada beberapa provinsi yang belum melaporkan salinan SK Gubernur ke Kemenaker. Selain itu Ia belum dapat merincikan secara pasti provinsi mana yang mengalami kenaikan tertinggi dan kenaikan terendah.

Menurut Indah, beberapa provinsi yang sudah melaporkan, sebanyak 2 provinsi tidak menetapkan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Indah mengatakan nantinya provinsi yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan pembinaan hingga sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Karena ini bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) tapi PP, maka sanksi bukan di kami tapi Kemendagri, yang jelas sanksi itu ada ," terang Indah.

Sebelumya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat, Selasa 21 November.

Ida menegaskan bahwa setiap provinsi dalam menetapkan besaran UMP harus mengacu pada formula Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam penetapan UMP 2024.

Adapun, terdapat tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan bentuk alfa yang perlu dipahami dan dilaksanakan oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah, dalam menetapkan kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan bentuk alfa,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Selasa 21 November.

Ida menegaskan kebijakan UMP ataupun UMK hanya dapat berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Selain itu, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih wajib diberlakukan kebijakan pengupahan berbasis produktivitas/kinerja, dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah atau SUSU.

Dengan demikian, pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun berkah untuk dibayar di atas upah minimum, yang disesuaikan dengan output kinerja dan kemampuan perusahaan.