Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan sudah ada 34 provinsi yang menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Artinya, masih ada empat provinsi lagi yang belum menetapkan UMP.

“Yang belum empat provinsi yakni Kalimantan Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya dan Papua Pegunungan,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada VOI, Rabu, 22 November.

Mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023, provinsi baru masih mengikuti penetapan UMP 2024 dari provinsi induk. Adapun provinsi baru adalah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

“Dalam hal terdapat provinsi hasil pemekaran, upah minimum provinsi yang berlaku untuk pertama kali menggunakan Upah minimum

provinsi yang berlaku pada provinsi induk,” bunyi pasal Pasal 28A ayat (1) poin a.

Terkait penetapan UMP ini, pemerintah telah menetapkan batas waktu bagi para gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan paling lambat tanggal 21 November 2023.

Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengingatkan dan memberikan waktu pengumuman penetapan UMP 2024 paling lambat pukul 23.59 WIB.

“Kepada provinsi lain yang belum menetapkan upah minimumnya kami harap dapat segera menetapkan upah minimum sebelum 23.59 WIB,” ujar Ida.

Terkait dengan provinsi yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan pembinaan hingga sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).