Bagikan:

YOGYAKARTA – Sejumlah provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mengalami kenaikan. Namun, kenaikannya sendiri dinilai cukup tipis. Terkait hal tersebut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan alasan kenaikan UMP 2024 tak lebih dari Rp200 ribu.

Alasan Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih Dari Rp200 Ribu

Alasan kenaikan UMP 2024 yang tipis dibeberkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri. Ia menjelaskan bahwa ketentuan UMP hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa jabatan kurang dari satu tahun.

"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Karena ini untuk pekerja di bawah satu tahun, maka ya kenaikannya tidak mungkin sampai Rp 1-2 juta," demikian kata Indah saat konferensi pers virtual, Selasa, 21 November.

Ia juga mengatakan bahwa kenaikan UMP 2024 bertujuan untuk menjaga pekerja baru tak terjebak pada bayangan upah murah dan bisa menghindari kemiskinan. Kenaikan UMP juga dinilai mampu menjaga daya beli pekerja dengan begitu dapat memberi kontribusi pada ekonomi.

Indah juga mengatakan bahwa sampai dengan pukul 17.08 WIB, Selasa 21 November 2023, sudah ada 28 provinsi dari 38 provinsi yang telah mengirim salinan Surat Keputusan Gubernur terkait penetapan UMP 2024.

Selain itu ia juga mengatakan bahwa secara nominal kenaikan paling tinggi mencapai 7,5 persen atau sekitar Rp223.280, sedangkan kenaikan paling rendah adalah 1,25 persen atau Rp35.750. Meski demikian data tersebut masih bersifat sementara mengingat masih ada provinsi yang belum mengirimkan salinan SK Gubernur ke Kemenaker. Belum bisa dirinci secara pasti provinsi mana yang menetapkan kenaikan paling tinggi atau paling rendah.

Daftar UMP 2024 Sementara

Sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan UMP, namun ada pula yang belum mengumumkan kenaikan secara resmi. Berikut ini daftar UMP 2024 terbaru.

1. Aceh

Dari Rp3.413.666 tahun 2023 jadi Rp3.460.672.

2. Sumatera Utara

Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915 di tahun 2024.

3. Sumatera Barat

Dari Rp2.742.476 jadi Rp2.811.449.

4. Kepulauan Riau

Dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492

5. Bangka Belitung

Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000

6. Riau

Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625

7. Bengkulu

Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079

8. Sumatera Selatan

Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874

9. Jambi

Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121

10. Lampung

Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497

11. Banten

Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812

12. DKI Jakarta

Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381

13. Jawa Barat

Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495

14. Jawa Tengah

Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947

15. Daerah Istimewa Yogyakarta

Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897

16. Jawa Timur

Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244

17. Bali

Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672

18. Nusa Tenggara Barat

Dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067

19. Nusa Tenggara Timur (NTT)

Dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826

20. Kalimantan Barat

Dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616

21. Kalimantan Tengah

Masih Rp3.181.013 (belum resmi menaikkan)

22. Kalimantan Selatan

Dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812

23. Kalimantan Timur

Dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858

24. Kalimantan Utara

Masih Rp3.251.702 (belum resmi menaikkan)

25. Sulawesi Tengah

Dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698

26. Sulawesi Tenggara

Dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964

27. Sulawesi Utara

Dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000

28. Sulawesi Selatan

Dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298

29. Gorontalo

Dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100

30. Sulawesi Barat

Dari Rp2.871.794 menjadi RP2.914.958

31. Maluku

Masih Rp2.812.827 (belum resmi menaikkan)

32. Maluku Utara

Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000

33. Papua

Masih Rp3.864.696 (belum resmi menaikkan)

34. Papua Barat

Dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000

35. Papua Tengah (belum tersedia)

36. Papua Pegunungan (belum tersedia)

37. Papua Barat Daya (belum tersedia)

38. Papua Selatan (belum tersedia)

Itulah informasi terkait alasan kenaikan UMP 2024 tak lebih dari Rp200 ribu. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.