JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberi sinyal tegas tak akan merevisi nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Nominal UMP ini disahkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1142 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 yang disahkan Pramono pada akhir Desember lalu.
Pramono menegaskan, nilai UMP DKI yang naik 6,17 persen dari tahun 2025 menjadi Rp5,7 juta pada tahun ini telah merujuk pada hasil penyusunan dan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Jadi, pemerintah DKI Jakarta telah selesai dengan hal yang berkaitan dengan upah buruh, UMP. Karena itu kesepakatan antara serikat buruh, pengusaha, pemerintah DKI Jakarta dalam Dewan Pengupahan," ungkap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 28 Januari.
Selain itu, Pemprov DKI juga telah menentukan besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) tahun 2026. Sehingga, Pramono tetap berharap semua pihak mengikuti keputusan tersebut.
Meski demikian, Pramono menegaskan pemerintah tak akan melarang kelompok buruh untuk kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak besaran UMP yang telah ditetapkan. Mengingat, aksi penyampaian aspirasi merupakah hak yang dilindungi peraturan perundang-undangan.
"Jadi untuk DKI Jakarta sebenarnya sudah selesai. Kalau ada demo mampir di Balai Kota juga enggak apa-apa. Kan tadi demonya sebenarnya di Istana," ungkap Pramono.
Hari ini, sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa menolak besaran kenaikan JMP 2026. Aksi berlangsung di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu siang.
Dalam aksi tersebut, massa membawa dua mobil komando yang dilengkapi empat pengeras suara. Peserta aksi tidak hanya berasal dari DKI Jakarta, tetapi juga datang dari Jawa Barat dan Jawa Timur.
Sekretaris PC SPAMK FSPMI DKI Jakarta, Kuszairi, menyampaikan keberatan terhadap UMP dan keputusan Pramono mengenai UMSP Menurutnya, keputusan tersebut justru merugikan pekerja karena tidak mencerminkan kebutuhan riil buruh.
Ia menyoroti adanya selisih antara kebutuhan hidup layak (KHL) yang mencapai Rp5,9 juta dengan UMP 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5,7 juta. Selisih tersebut dinilai mempersempit ruang hidup pekerja di tengah tekanan ekonomi.
Menurut Kuszairi, kenaikan upah yang hanya berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu tidak sebanding dengan lonjakan biaya hidup yang diperkirakan terjadi sepanjang 2026.
"Rp5,7 juta cukup enggak? Sepanjang tahun 2026 ada kenaikan tarif dasar listrik, ada kenaikan BBM, ada kenaikan pajak, ada kenaikan sembako," ucap Kuszairi dalam orasinya.
FSPMI menilai pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan pengupahan agar selaras dengan kondisi ekonomi pekerja dan tidak sekadar berpatokan pada angka kenaikan formal, sementara beban hidup buruh terus meningkat.