YOGYAKARTA - Kabar baik bagi para pekerja karena sebagian besar Pemerintah Daerah telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Ada beberapa daerah dengan kenaikan UMP tertinggi. Kenaikan upah di setiap daerah pun berbeda-beda tergantung besaran inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Kenaikan UMP terbaru diumumkan sejak hari Selasa 21 November, sesuai batas waktu Kementerian Ketenagakerjaan. Perhitungan untuk penetapan UMP 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, menyampaikan baru 30 Gubernur yang sudah menetapkan UMP untuk provinsinya masing-masing. Lantas mana saja daerah dengan kenaikan UMP tertinggi?
Daerah dengan Kenaikan UMP Tertinggi
Sebelumnya, Menaker menginstruksikan kepada seluruh pimpinan daerah untuk menentukan UMP terbaru selambatnya pada 21 November 2021. Menaker Ida Fauziyah mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupah Provinsi yang sudah bekerja dan berembug untuk menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum dan kemudian ditetapkan oleh gubernur.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur," tutur Ida Fauziyah dalam pernyataan resminya Selasa malam.
Dari daftar provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan upah di daerahnya, berikut ini 5 daerah dengan kenaikan UMP tertinggi:
- Sulawesi Tengah: UMP 2024 Sulawesi Tengah mengalami kenaikan sebesar 8,73%, bertambah Rp137.152 menjadi Rp2.736.698.
- Maluku Utara: UMP 2024 Maluku Utara mengalami kenaikan sebesar 7,5%, bertambah Rp221.646,57 menjadi Rp3.200.000.
- DIY: UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami kenaikan sebesar 7,27%, bertambah Rp144.115 menjadi Rp2.125.897.
- Kalimantan Timur: UMP 2024 Kalimantan Timur mengalami kenaikan sebesar 6,20%, bertambah Rp159.459 menjadi Rp 3.360.858.
- Jawa Timur: UMP 2024 Jawa Timur mengalami kenaikan sebesar 6,13%, bertambah Rp125.000 menjadi Rp 2.65.244,30.
Daftar UMP Terbaru 2024 Semua Provinsi
Berikut daftar UMP 2024 masing-masing daerah yang telah ditetapkan oleh gubernur dan perbandingannya dengan tahun sebelumnya:
- UMP Aceh 2024 Rp3.460.672, tahun sebelumnya Rp3.413.666,00
- UMP Sumatera Utara 2024 Rp2.809.915, tahun sebelumnya Rp2.710.493,93
- UMP Sumatera Barat 2024 Rp2.811.499, tahun sebelumnya Rp2.742.476,00
- UMP Riau 2024 Rp3.294.625, tahun sebelumnya Rp3.191.662,53
- UMP Jambi 2024 Rp2.037.121, tahun sebelumnya Rp2.943.033,08
- UMP Sumatera Selatan 2024 Rp3.456.874, tahun sebelumnya Rp3.404.177,24
- UMP Bengkulu 2024 Rp2.507.079, tahun sebelumnya Rp2.418.280,00
- UMP Lampung 2024 Rp2.716.496, tahun sebelumnya Rp2.633.284,59
- UMP Bangka Belitung 2024 Rp3.640.000, tahun sebelumnya Rp3.498.479,00
- UMP Kepulauan Riau 2024 Rp3.402.492, tahun sebelumnya Rp3.279.194,00
- UMP DKI Jakarta 2024 Rp5.067.381, tahun sebelumnya Rp4.901.798,00
- UMP Jawa Barat 2024 Rp2.057.495,17, tahun sebelumnya Rp1.986.670,17
- UMP Jawa Tengah 2024 Rp2.036.947, tahun sebelumnya Rp1.958.169,69
- UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2024 Rp2.125.897, tahun sebelumnya Rp1.981.782,39
- UMP Jawa Timur 2024 Rp2.65.244,30, tahun sebelumnya Rp2.040.244,30
- UMP Banten 2024 Rp2.727.812, tahun sebelumnya Rp2.661.280,11
- UMP Bali 2024 Rp2.713.672, tahun sebelumnya Rp2.713.672,28
- UMP Nusa Tenggara Barat 2024 Rp2.444.067, tahun sebelumnya Rp2.371.407,00
- UMP Nusa Tenggara Timur 2024 Rp2.186.826, tahun sebelumnya Rp2.123.994,00
- UMP Kalimantan Barat 2024 Rp2.702.616 (3,6%), tahun sebelumnya Rp2.608.601,75
- UMP Kalimantan Tengah 2024 menunggu putusan resmi, tahun sebelumnya Rp3.181.013,00
- UMP Kalimantan Selatan 2024 Rp3.282.812, tahun sebelumnya Rp3.149.977,65
- UMP Kalimantan Timur 2024 Rp3.360.858, tahun sebelumnya Rp3.201.396,04
- UMP Kalimantan Utara 2024 menunggu putusan resmi, tahun sebelumnya Rp3.251.702,67
- UMP Sulawesi Utara 2024 Rp3.545.000, tahun sebelumnya Rp3.485.000,00
- UMP Sulawesi Tengah 2024 Rp2.736.698, tahun sebelumnya Rp2.599.456,00
- UMP Sulawesi Selatan 2024 Rp3.434.298,00, tahun sebelumnya Rp3.385.145,00
- UMP Sulawesi Tenggara 2024 Rp2.885.964, tahun sebelumnya Rp2.758.984,54
- UMP Gorontalo 2024 Rp3.025.100, tahun sebelumnya Rp2.989.350,00
- UMP Sulawesi Barat 2024 Rp2.914.958, tahun sebelumnya Rp2.871.794,82
- UMP Maluku 2024 menunggu putusan resmi, tahun sebelumnya Rp2.812.827,66
- UMP Maluku Utara 2024 Rp3.200.000, tahun sebelumnya Rp2.976.720,00
- UMP Papua 2024 Rp4.024.270, tahun sebelumnya Rp3.864.696,00
- UMP 2024 untuk provinsi baru di Papua mengikuti besaran UMP 2024 Papua.
BACA JUGA:
Demikianlah informasi mengenai daerah dengan kenaikan UMP tertinggi. Sampai saat ini DKI Jakarta masih berada di posisi teratas sebagai provinsi yang menetapkan UMP terbesar. Sementara itu untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilakukan paling lambat tanggal 30 November.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.