JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho menanggapi masih adanya kelompok buruh yang menggelar aksi unjuk rasa penolakan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024.
Hari meminta para pekerja di Jakarta menerima keputusan kenaikan UMP Jakarta sebesar 3,38 persen di tahun depan.
Lagipula, Pemprov DKI berupaya mengurangi beban kebutuhan hidup para pekerja dengan pemberian bantuan hingga aturan struktur dan skala upah kepada perusahaan.
"Artinya ya sekarang mereka harusnya terima aja dulu. Sekarang, yuk kita buat yang mereka ajukan itu terkait struktur skala upah, terkait beberapa program unggulan, maksimalkan KPJ (Kartu Pekerja Jakarta), harusnya itu yang harus dikawal," kata Hari kepada wartawan, Rabu, 29 November.
Dengan nominal yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, UMP DKI tahun 2024 bertambah Rp165.586 dari UMP tahun 2023 yang sebesar RpRp4.901.798.
Hari menuturkan bahwa Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak bisa menetapkan nominal UMP Jakarta pada tahun 2024 lebih dari angka yang kini disahkan.
Sebab, nilai ini merupakan batas maksimum yang dihitung menggunakan formulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"UMP DKI 2024 sesuai PP yang baru ini kan tentu rumusannya sudah disesuaikan. Bahwasanya kita menganut yang berkaitan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kita sudah tetapkan yg paling tinggi 0,3, sehingga ada kenaikan sekitar 3,38 persen, makanya kita tetapkan UMP DKI Rp5,06 juta sekian," urai Hari.
Sekelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa penolakan upah minimum tahun 2024 di sejumlah daerah.
Aksi ini juga dilakukan di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Mereka menolak keputusan Heru Budi yang menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2024 sebesar 3,38 persen. Buruh tetap menuntut UMP 2024 naik 15 persen.
BACA JUGA:
"Tuntutan kami minta Gubernur pastikan upah naik 15 persen. Kami tidak mau terima apabila tidak naik. Apalagi, disebutkan oleh pihak pengusaha hanya 1 persen. Itu penghinaan buat buruh yang telah bekerja maksimal buat pengusaha kaya, tapi buruh diperas," kata perwakilan kelompok buruh, Said Salahudin dalam orasinya di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 28 November.
Said mengancam kelompoknya akan melakukan mogok kerja secara nasional jika pemerintah tak memenuhi tuntutan mereka untuk menaikkan upah 15 persen.
"Kami perjuangkan upah 15 persen dengan cara apa pun sepanjang dibolehkan UU. Jika perlu mogok nasional, kami akan mogok nasional. Presiden Partai Buruh sudah instruksi kalau kepala daerah tidak ikuti tuntutan Partai Buruh, kami akan lakukan segala cara yang bisa timbulkan kerugian, kemacetan, dan sebagainya," cecar Said.