Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan serikat buruh agar menyampaikan aspirasi secara damai terkait desakan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 10 persen.

"Aspirasi buruh akan kami hormati, tapi kami minta semua dilakukan secara damai. Jangan sampai ada anarkisme," ujar Riza saat ditemui di Sunter Lake Hotel, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa 7 Desember dikutip dari Antara.

Kata Riza, Pemprov sedang mengupayakan UMP yang terbaik bagi masyarakat dan buruh di DKI Jakarta. Salah satunya Gubernur DKI Anies Baswedan mengirim surat kepada Kemanker.

Dalam surat Gubernur DKI Jakarta bernomor 533/-085.15, Anies Baswedan meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan.

Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.

Kenaikan tersebut dinilai lebih rendah dari tingkat kenaikan harga alias inflasi kebutuhan sehari-hari yang sudah mencapai 1,14 persen atau lebih tinggi dari persentase kenaikan UMP.

Riza meyakini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mempelajari dan merespons dengan baik surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal UMP beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa demo buruh secara nasional akan dipusatkan di Istana, Gedung Mahkamah Konstitusi, dan Balai Kota pada 8 Desember 2021.

"Hari ini aksi masih dipusatkan di daerah masing-masing. Sementara aksi unjuk rasa nasional dipusatkan di Istana, Gedung MK, dan Balai Kota DKI Jakarta, akan dilakukan 8 Desember 2021," kata Said.

Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, mengatakan bahwa pada Selasa (7/12), para buruh melakukan aksi di daerah industri masing-masing.

Khusus di Jakarta, sebagian massa melakukan aksi di Kawasan Industri Pulogadung. Sementara aksi pada 8 Desember mendatang, diperkirakan 10 ribu sampai 20 ribu buruh dari Jabodetabek akan melakukan aksi unjuk rasa di pusat Ibu Kota.

"Besok baru semua buruh dari wilayah Jabodetabek akan merapat ke Istana. Minimalnya itu kawan-kawan yang sudah konfirmasi sekitar 10 sampai 20 ribu," kata Ilhamsyah.

Adapun tuntutan dari para buruh yakni pencabutan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi yang hanya naik sebesar 1,09 persen.

Buruh mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan diskresi dengan membuat Keputusan Presiden (Kepres) untuk membatalkan SK Gubernur, dan menaikkan upah 10-15 persen.

"Kenaikan 10 persen di wilayah Jakarta, untuk wilayah-wilayah di luar Jakarta seperti Jateng dan Jatim yang upahnya masih kecil, harus didongkrak hingga 15 persen," kata Ilhamsyah.