Jelaskan soal Penetapan UMP DKI, Wagub Riza Patria Minta Buruh Tak Demo Berlebihan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons aksi buruh yang terus digelar di depan kantor Gubernur DKI Jakarta. Dia meminta para buruh tetap bersabar dan tidak menggelar demo secara berlebihan, terlebih saat ini masih dalam masa pandemi.

"Para buruh kami minta enggak perlu merespons dengan demo yang berlebihan khawatir menimbulkan klaster penularan (COVID-19). Jangan sampai demo besar ada yang menyusupi," ujar Riza di Jakarta, Selasa, 30 November. 

 

"Kami mengerti demo buruh semata untuk kesejahteraan para buruh, kami hargai, kami hormati. Beri kesempatan kami untuk memperjuangkan yang terbaik untuk kepentingan buruh, kepentingan pengusaha, dan kepentingan masyarakat," sambungnya.

 

 

Riza pun menjelaskan waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 pada 20 November 2021, sudah mengikuti aturan yang diberikan dari pemerintah pusat. Namun, kata dia, keputusan Pemprov DKI yang hanya menaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 0,85 persen malah menuai protes keras dari buruh.

"Dari Pemprov ini kan penetapan ada batas waktu tanggal 20, ini mengacu pada formula yang ada. Sekalipun dimasukan ke dalam formula yang ada tinggal dimasukan, kan tidak boleh juga melanggar kan. Ini kewenangan kan ada di pemerintah pusat, berbeda dengan yang ada di Provinsi lain," jelas Riza.

Riza mengungkapkan, kondisi DKI Jakarta berbeda dengan daerah lain. Misalnya, di Provinsi lain punya Kabupaten/Kota ketika provinsi menetapkan seperti Jakarta, tapi di Kabupaten dan kota naik semua.

"Coba lihat Jawa Barat dan Jawa Tengah, antara provinsi dan kabupaten kota berbeda. Kita kan enggak bisa beda gitu karena kota administratif,” katanya.

Oleh karena itu, menurutnya, apa yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan sesuai dengan kabupaten/kota.

“Jadi apa yang diputuskan oleh provinsi sesuai dengan kabupaten kota. Di provinsi lain apa yang ditetapkan oleh provinsi, kemudian penetapannya oleh kabupaten berbeda. Provinsi lainnya mengikuti provinsi yang ada. Tapi kabupaten kota mengikuti kesepakatan yang ada," kata Ariza.