JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengharapkan Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI semakin sinergi dan fokus dalam penanganan kesehatan, serta perekonomian warga yang terdampak COVID-19.
Hal itu diungkapkan Riza usai penandatanganan persetujuan Rapat Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2022 di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 29 November.
Riza mewakili Gubernur Anies Baswedan menandatangani persetujuan terhadap Raperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
Riza menegaskan dengan telah ditetapkan Raperda menjadi Perda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022, maka eksekutif dan legislatif di DKI Jakarta mengoptimalkan kolaborasi penanganan dan peningkatan kapasitas pemulihan kesehatan warga yang terdampak pandemi COVID-19.
Selain itu, Riza menambahkan eksekutif dan legislatif harus kerja bersama menangani resesi ekonomi, menjaga agar dunia usaha tetap hidup dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net), serta melanjutkan program-program kerja pembangunan strategis untuk kepentingan masyarakat Jakarta.
"Mudah-mudahan tahun 2022 adalah tahun di mana perekonomian Jakarta dapat bangkit dan pulih kembali," ujar Riza dikutip Antara.
Wagub Riza juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta para anggota DPRD DKI Jakarta yang teliti mencermati serta menelaah seluruh substansi materi Raperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
"Jajaran Eksekutif akan menindaklanjuti berbagai saran, komentar dan rekomendasi Dewan yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian dan persetujuan Peraturan Daerah ini, yang kesemuanya itu akan menjadi catatan penting bagi eksekutif," ujar Riza.
BACA JUGA:
Pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah disahkan, maka selanjutnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menindaklanjuti.
"Dengan disahkannya Perda APBD 2022, maka diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Taufik.
Taufik berharap catatan yang disampaikan DPRD DKI dalam proses pembahasan KUA-PPAS APBD 2022, menjadi barometer antara eksekutif dengan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan dan program-program prioritas di 2022.
"Laporan itu menjelaskan seluruh pembahasan, dan seluruh catatan-catatan harus menjadi perhatian karena sudah dibahas sebelumnya," tutur Taufik.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta menyepakati Peraturan Daerah (Perda) soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2022.
Banggar dan TAPD DKI menyepakati APBD 2022 senilai Rp82,47 triliun berdasarkan hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan rincian postur pendapatan daerah sebesar Rp77,44 triliun dan postur belanja daerah sebesar Rp75,75 triliun.
Sedangkan postur anggaran penerimaan pembiayaan sebesar Rp5,02 triliun, besaran tersebut diperoleh dari penyesuaian postur Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) 2021 sebesar Rp4,03 triliun, dan penerimaan pinjaman daerah senilai Rp986,56 miliar.
Terakhir, postur pengeluaran pembiayaan daerah pada tahun 2022 direncanakan sebanyak Rp6,71 triliun, penyertaan modal (investasi) pemerintahan daerah sekitar Rp5,53 triliun dan pembayaran Pokok Utang sebesar Rp927,93 miliar dan pemberian pinjaman daerah mencapai Rp250 miliar.