JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (omnibus law) inkonstitusional. Jokowi memberi garansi kepada investor untuk tak ragu menanam modalnya di Indonesia.
MK memang sudah memutus UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena cacat secara formil lantaran dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan. Para hakim konstitusi sepakat metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.
Selain itu, perundangan ini dinilai tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak dalam proses pembentukannya.
Alasannya, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
Respons Jokowi
Jokowi meminta para pelaku usaha dan investor tak perlu gundah dengan adanya putusan ini. Apalagi MK bilang UU Cipta Kerja hingga detik ini masih berlaku.
"UU Cipta Kerja masih berlaku. Pemerintah dan DPR diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk lakukan revisi dan perbaikan," kata Jokowi di Istana, Senin 29 November.
"Dengan demikian, seluruh peraturan dalam UU Cipta Kerja saat ini masih tetap berlaku," lanjut dia.
BACA JUGA:
Kata Jokowi, dengan putusan itu, seluruh materi dan subtansi dalam UU Cipta Kerja masih berlaku. Jokowi menegaskan tidak ada satu pasal pun yang dinyatakan tidak berlaku.
"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor, investasi yang telah dilakukan, sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," tegas Jokowi.
"Sekali lagi saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," tutupnya.