UMP DKI 2022 Tak Sesuai Harapan Buruh, Wagub: Kami Sesuaikan Regulasi UU Cipta Kerja
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta para buruh dan pekerja di Ibu Kota memaklumi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 sebesar 0,85 persen.

Dalam hal ini, kenaikan UMP DKI di tahun depan tak sesuai dengan tuntutan buruh yang beberapa kali menyuarakan aspirasi di depan Balai Kota DKI

Riza menuturkan, Pemprov DKI menetapkan UMP pada tahun 2022 sesuai dengan regulasi yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sesuai dengan adanya regulasi (UU) Cipta Kerja, jadi kami menyesuaikan dengan regulasi yang ada," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 22 November.

Riza mengaku kondisi pandemi COVID-19 yang masih melanda saat ini tak cuma berdampak pada penurunan kondisi perekonomian para buruh, namun juga pengusaha.

Namun, politikus Partai Gerindra ini berharap penetapan UMP pada tahun berikutnya bisa meningkat sesuai harapan para buruh.

"Mudah-mudahan ke depan nanti kita bisa tingkatkan lagi. Kita memperbaiki lagi sesuai dengan harapan kita semua," tutur Riza.

"Kami, Pemprov, tentu ingin dan senang sekali apabila UMP itu semakin baik, semakin tinggi sesuai dengan harapan-harapan para buruh. Itu berarti menandakan bahwa ekonomi di Jakarta semakin baik," tambahnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Dalam hitungannya, upah buruh naik 0,85 persen atau sekitar Rp37 ribu menjadi Rp4.453.935.

Penetapan UMP tahun ini disebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

"Jadi sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935," ujar Gubernur Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu, 21 November.

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.