Presiden KSPI Said Iqbal Ancam 2 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional Jika Upah Minimum Tak Direvisi
Aksi buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat/FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam bahwa dua juta buruh akan melakukan mogok kerja secara nasional jika surat keputusan gubernur yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 tidak dicabut.

Said Iqbal menyebut SK mengenai penetapan upah ini harus dicabut karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional.

Karenanya, buruh menganggap regulasi turunan UU Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai landasan SK penetapan upah di tahun 2022 bisa ditangguhkan, sehingga UMP dan UMK yang dianggap merugikan buruh bisa direvisi.

"Perlawanan gerakan mogok nasional menjadi pilihan bilamana dalam proses menuju paling lama dua tahun dari awal pembentukan UU Cipta Kerja yang baru ini tetap mengabaikan partisipasi publik. Mogok nasional stop produksi direncanakan diikuti 2 juta buruh dan lebih dari 100 pabrik akan berhenti produksi," kata Iqbal saat aksi unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Desember.

Namun, lanjut Iqbal, para buruh masih memberi kesempatan pemerintah untuk mencabut PP Nomor 36 Tahun 2021 serta SK Gubernur mengenai UMP dan UMK.

Tapi, jika tuntutan ini tidak diindahkan, maka gerakan mogok nasional akan tetap dijalankan di seluruh provinsi se-Indonesia.

"Kami bisa melakukan 2 juta buruh stop produksi. Semua akan rugi, ekonomi lumpuh buruh pun akan rugi. Oleh karena itu, kami tidak melakukan itu bilamana pemerintah sungguh sungguh menjalankan keputusan MK dan SK Gubernur harus dihapuskan," tegas dia.

Buruh menggelar aksi besar-besaran pada hari ini. Ada dua tuntutan yang akan mereka kemukakan. Awalnya, rencana aksi digelar di depan Gedung MK menuntut penjelasan kepada MK atas putusan gugatan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Kemudian, aksi dilanjutkan di depan Balai Kota DKI untuk menagih janji Gubernur Anies Baswedan untuk merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022. Pasalnya, Anies menjanjikan akan merevisi surat keputusan (SK) gubernur terkait UMP dengan dasar keadilan.