Bagikan:

JAKARTA - Polri mengimbau buruh untuk membatalkan rencana mogok kerja nasional. Mogok kerja disebut Polri malah merugikan buruh.

Imbauan ini disampaikan menanggapi pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal soal rencana mogok kerja nasional buruh. 

"Kalau demo mengancam mogok, kita sampaikan imbauan tidak usahlah mogok. Nanti kalau mogok yang rugi yang bersangkutan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa, 3 November.

Kerugian akan dialami para buruh karena nantinya mereka tidak akan mendapat upah. Bahkan, kemungkinan terberat mereka akan kehilangan pekerjaannya. Padahal, para buruh memiliki kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. 

"Kenapa? Karena rekan-rekan buruh kan butuh untuk hidup. Nanti kalau mogok nanti bagaimana kerjanya," ungkap Awi.

Karena itu, diharapkan para buruh menggunakan hak sebagai warga negara untuk menggugat melalui prosedur hukum. Ada jalur Mahkamah Konstitusi (MK) untuk gugatan uji materi UU Cipta Kerja.

"Undang-undang sudah diundangkan kalau tidak setuju, menolak, ya sudah jalurnya gugatan MK. Ajukan saja," kata Awi.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menyerukan rencana mogok kerja nasional buruh jika pemerintah dan DPR tidak membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya Klaster Ketenagakerjaan.

Said Iqbal menyampaikan seruan ini dalam aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang digelar serikat buruh yang tergabung dalam KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

"Bila pemerintah tidak membatalkan Omnibus Law, saya ingin menyerukan mogok kerja nasional oleh buruh yang akan dilakukan di seluruh Indonesia," kata Iqbal di atas mobil komando, Senin, 2 November.

Said Iqbal menyebut pihaknya akan mengeluarkan instruksi resmi. Isinya, meminta pimpinan unit kerja (PUK) buruh di setiap pabrik melakukan perundingan kepada pimpinan perusahaan untuk sepakat menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan menaikkan upah minumum tahun 2021.

"Kami akan mengeluarkan instruksi resmi, enggak pakai takut, meminta berunding mengenai upah di. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Tentang Ketenagakerjaan)," ujar dia.

Instruksi perundingan dilakukan selama dua minggu. Jika dalam dua minggu tidak ada kesepakatan, maka kondisi yang dilakukan adalah deadlock.

"Jika deadlock, kita meminta PUK di seluruh Indonesia akan membuat surat pemberitahuan melakukan mogok kerja di seluruh Indonesia," kata Iqbal.