Jokowi Teken UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Gugat ke MK Hingga Mogok Kerja
Aksi unjuk rasa sejumlah buruh menolak uu Cipta Kerja, Senin 2 November (Foto: Diah/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) menanggapi soal Undang-Undang Cipta Kerja yang telah resmi berlaku menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020. Omnibus Law resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo per tanggal 2 November.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut pihaknya tetap menuntut agar UU Cipta Kerja dibatalkan melalui jalur legislative review oleh DPR RI.

"KSPI bersama buruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak dan meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan atau dicabut. Kami menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU No 11 tahun 2020," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, 3 November.

Tak hanya itu, Iqbal menyebut pihaknya semakin mantap melayangkan gugatan uji materiil dan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

"Pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tutur dia.

Selain melakukan upaya konstitusional, KSPI juga bakal melanjutkan aksi-aksi unjuk rasa hingga mogok kerja. "Hal ini sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang dan berasifat anti kekerasan," tuturnya.

Seperti diketahui, Jokowi secara resmi menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober. Penandatangan perundangan ini dilaksanakan pada Senin, 2 November dan diundangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020.

Salinan perundangan ini juga secara resmi diunggah pemerintah melalui situs jdih.setneg.go.id. Adapun jumlah halaman dalam UU Cipta Kerja tersebut berjumlah 1.187 halaman.

Sejumlah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh buruh dan mahasiswa menolak pengesahan UU Cipta Kerja, memang terjadi sejak perundangan ini disahkan di Rapat Paripurna DPR pada beberapa waktu lalu. 

Kelompok buruh dan mahasiswa melakukan penolakan karena sejumlah hal. Selain dianggap merugikan pekerja dengan diaturnya klaster ketenagakerjaan dalam perundangan tersebut, UU Cipta Kerja selama ini disoroti karena dinilai dikerjakan secara terburu-buru dan tertutup pembahasannya meski hal ini dibantah secara kompak oleh pemerintah dan pihak legislatif.