JAKARTA - Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) menyesalkan langkah yang diambil sejumlah gubernur untuk tak mengikuti keputusan eurat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Seperti diketahui pemerintah pusat telah memutuskan tidak kenaikan upah minimum tahun 2021.
Beberapa pemerintah daerah memilih tetap menaikkan upah minimum di 2021 yaitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menilai, kebijakan yang ditetapkan para gubernur yang menaikkan UMP 2021 tidak mendasar. Pasalnya, hampir semua usaha terdampak pandemi COVID-19.
"Tentu ini memang menjadi otoritasnya kepala daerah, hanya kami menyesalkan lah. Artinya tidak diperhatikan hal-hal yang tidak mendesak. Karena ini yang paling dasar acuan untuk menentukan angka, jadi ini yang menjadi kontradiktif dengan kondisi yang ada," katanya dalam konferensi pers secara virtual yang dikuti juga oleh VOI, Senin, 2 November.
Terkait dengan pertanyaan apakah kebijakan tersebut ada indikasi politiknya, Hariyadi enggan untuk ikut campur masalah tersebut. Hanya saja ia mengamini bahwa para kepala daerah tersebut adalah nama-nama yang menguat untuk ajang Pilpres 2024.
"Kalau mereka itu rasanya enggak Pilkada ya, mau Pilpres. Jadi 2024 mau Pilpres, saya tidak ke sana lah. Karena kalau seingat saya, nama-nama ini yang muncul di polling-polling kan yang akan berkompetisi di 2024. Tapi saya enggak tahu lah, saya enggak bisa menjawab pertimbangan tersebut," jelasnya.
Hariyadi menegaskan, di luar tujuan menaikan UMP terkait Pilpres atau tidak, keputusan tersebut mestinya mempertimbangkan kondisi sulit saat ini.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, ia menjelaskan, keputusan untuk membuat UMP 2021 sama dengan 2020 merupakan pilihan yang adil. Sebab jika rumus UMP masih mengikuti ketentuan, semestinya justru akan mengalami penurunan di tahun depan.
"Kalau dikembalikan regulasi yang ada harusnya turun. Jadi yang diambil kepala daerah ini tidak memperhatikan juga kondisi secara umum yang ada," ucapnya.
Hariyadi menekankan, UMP ini bukan berarti berlaku untuk upah keseluruhan, melainkan hanya berlaku untuk pekerja baru atau fresh graduate. Sehingga, pekerja masih bisa negosiasi gaji sesuai kemampuan perusahaan.
"Kami tidak akan menggugat karena keputusan itu kan memang ada di kepala daerah. Hanya kami menyayangkan karena kenaikan ini tidak melihat kondisi real dan pemahamannya terhadap upah minimum sebagai jaring pengaman sosial itu kelihatannya kurang," tuturnya.