Bola Panas Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta: Ujian untuk Anies Baswedan dari Para Buruh
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). (Antara/Inodrianto Eko Suwarso)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 20 November 2021 telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 0,85 persen menjadi Rp4.452.953. Kenaikan berdasar ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Namun, selang beberapa hari, keputusan tersebut direvisi. Anies menyadari kenaikan UMP DKI yang hanya sebesar Rp37.749 terlalu kecil. Formula pengupahan baku dari pemerintah pusat mengabaikan beberapa fakta antara lain, adanya sejumlah sektor industri yang bertumbuh pesat.

Sehingga pada 22 November 2021, dia melayangkan surat permintaan mengubah formula perhitungan UMP kepada Kementerian Tenaga Kerja. Akhirnya, pada 18 Desember 2021 Pemprov DKI menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4.641.854.

“Kami menilai kenaikan 5,1 persen suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari,” kata Anies lewat siaran pers.

Penetapan tersebut angin segar untuk para buruh, tetapi tidak untuk para pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta langsung melayangkan gugatan terhadap keputusan Anies terkait penetapan UMP 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Poster demo buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provnsi DKI Jakarta pada 26 Oktober 2021. (Dok. FSPMI)

“Merespon terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 1517 tahun 2021, Apindo DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemprov DKI Jakarta," kata Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Solihin, Kamis, 30 Desember 2021.

Seperti yang sudah diberitakan VOI, Apindo menilai Anies telah melanggar regulasi pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah Minimum Provinsi. Penerbitan Upah Minumum Provinsi 2022 pada 21 November 2021 juga telah melewati batas waktu.

Selain itu, tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, dimana dua dari tiga unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta yaitu Pengusaha dan Pemerintah merekomendasikan besaran kenaikan UMP harus sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.

Bila dibiarkan, tentu berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional.

Akhirnya, pada 12 Juli 2022, PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan Apindo. Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Alhasil, UMP DKI Jakarta turun menjadi Rp4.573.845.

Putusan PTUN membuat para buruh meradang. Mereka kembali menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta pada 20 Juli 2022 untuk mendesak Anies mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Buruh juga meminta penetapan UMP DKI tidak serta-merta karena adanya putusan PTUN.

“Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Deklarasi Buruh dan Pilkada 2017

‘Kedekatan’ Anies dengan para buruh sudah terjadi setidaknya sejak Pilkada 2017. Ketika itu, berbagai organisasi buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Jakarta mendeklarasikan dukungannya untuk pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada DKI putaran kedua.

Anies-Sandi berhasil memikat mereka lewat kontrak politik yang intinya memberikan penghidupan yang laik dan kesejahteraan yang lebih baik untuk para buruh.

Entah benar atau tidak, isi kontrak politik itu sempat ditunjukkan oleh para buruh lewat tulisan di spanduk ketika melakukan aksi meminta kenaikan UMP 2018 di Balai Kota DKI pada November 2017. Satu di antaranya adalah menetapkan upah minimum DKI Jakarta lebih tinggi yang ditentukan dalam PP 78 Tahun 2015 melalui mekanisme Dewan Pengupahan, serta menetapkan upah sektoral dan struktur skala upah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13/2003.

Kepada wartawan, Anies pun mengakui memang ada kontrak politik dengan para buruh. Namun, kata dia, tidak semua janji bisa dilunasi dalam waktu secepat itu.

“Ada yang bisa dikerjakan bulan ini, ada yang harus dikerjakannya bulan depan, jadi semuanya perlu untuk pelaksanaan, karena itu beri kami waktu dan nanti akan kami tunaikan semua," tutur Anies dilansir dari Kompas.com, 10 November 2017.

Deklarasi buruh untuk mendukung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. (FSM LEM SPSI)

Selama Anies memimpin Ibu Kota kenaikan UMP Jakarta memang berkisar 8 persen setiap tahun. Rinciannya:

Kenaikan UMP Jakarta 2017-2020

UMP DKI Jakarta 2017 Rp 3.355.750 (naik 8,25 persen)

UMP DKI Jakarta 2018 Rp 3.648.036 (naik 8,71 persen)

UMP DKI Jakarta 2019 Rp 3.940.973 (naik 8,03 persen)

UMP DKI Jakarta 2020 Rp 4.267.349 (naik 8,28 persen)

UMP DKI Jakarta 2021 Rp 4.416.186 (naik 3,27 persen) dengan pengecualian akibat pandemi Covid-19

Hingga saat ini, Pemprov DKI belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak ke Mahkamah Agung. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan masih mencermati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kami menghormati keputusan pengadilan. Namun, Pemprov sedang melakukan evaluasi, apakah kita nantinya akan banding atau tidak," kata Riza di Jakarta Utara, Rabu, (13/7).

Pada prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan para pekerja atau buruh di Jakarta mendapatkan kesejahteraan lewat penetapan Upah Minimum Provinsi. Namun, Pemprov juga tetap memperhatikan keberlangsungan pengusaha.

UMP dan Elektabilitas Anies Baswedan

Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin menilai Anies akan terus melaju mengikuti kemauan buruh. Menang atau kalahnya nanti lain soal. Paling tidak, dia telah berupaya keras memperjuangkan keinginan buruh.

“Karena kalau tidak banding, justru Anies dinilai menyerah, dianggap tidak serius memperjuangkan hak buruh. Oleh karena itu, kekalahannya di tingkat pertama pengadilan, suka tidak suka, mau tidak mau mengharuskan Anies melakukan upaya banding,” kata Ujang saat dihubungi VOI, Sabtu (23/7).

Secara politik, bukan tidak mungkin upaya terserbut menjadi peluang Anies dalam menaikkan elektabilitasnya sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024 yang saat ini masih menempati posisi teratas bersama Ganjar Pranowo di sejumlah lembaga survey.

“Buruh kelihatannya tetap suka kepada Anies. Anies dianggap sungguh-sungguh, kerja keras memperjuangkan hak-hak buruh dalam konteks menaikkan UMP,” tambahnya.

Surat suara Pilkada DKI Jakarta 2017. (Antara/Widodo F Jusuf)

Ujang pun menilai wajar dalam kontestasi politik, pejabat yang akan mencalonkan diri kembali atau incumbent tentu memiliki kecenderungan menggunakan kebijakannya untuk kepentingan kontestasi politik elektoral.

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai libido politik Anies untuk maju sebagai calon presiden 2024 memang terlihat cukup besar. Sehingga, tak salah juga bila ada anggapan, Upah Minimum Provinsi DKI adalah panggung untuk Anies dalam konteks politik pada Pilpres 2024.

“Setidaknya jika tidak jadi maju di pilpres, Anies masih ada peluang untuk maju sebagai cagub DKI untuk kedua kalinya,” ucapnya.

“Pencitraan atau bukan. Sebagai kepala daerah tentu banyak kebijakan yang dibuat. Sudah selayaknya kepala daerah membuat kebijakan untuk melindungi warganya, membuat maju daerahnya, dan menyejahterakan warganya,” tambah Karyono.