Bagikan:

JAKARTA - Pengumuman Anies Baswedan atas UMP DKI mendapat tanggapan sengit dari buruh. Mereka menggelar unjukrasa menuntut agar Gubernur Anies Baswedan menaikkan UMP yang sudah diumumkan. Akhirnya Anies pun mengalah dengan menaikkan UMP yang semula naik 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Kepada wartawan, Senin, 20 Desember, Anies Baswedan mengungkap alasan kenaikan UMP sekaligus menjawab protes dari asosiasi pengusaha.