JAKARTA - Pemerintah daerah Jawa Tengah memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen. Keputusan ini sempat menuai reaksi dari kalangan pengusaha, bahkan dikaitakan dengan kepentingan politik di 2024. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Ganjar menjelaskan, yang menjadi dasar pertimbangan pihaknya menaikan UMP 2021 adalah peraturan pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Apalagi, keputusan menaikan UMP diambil setelah mendengar pandangan pengusaha, serikat pekerja dan dewan pengupahan.
"Tidak ada juga urusan dengan politik kontestasi yang lain. Saya harus menjaga hubungan industrial yang harmonis, agar dunia usaha tetap maju," katanya, saat dihubungi VOI, Selasa malam, 3 November.
Ganjar mengaku, sudah berkomunikasi dengan pengusaha terkait dengan tudingan bahwa kenaikan UMP 2021 karena ada kepentingan dengan pilpres 2024. Ia mengatakan, pihak pengusaha mencoba meluruskan berita yang beredar tersebut.
Lebih lanjut, Ganjar berujar, pengusaha juga mengaku setuju keputusan untuk menaikkan UMP adalah benar sekali, terutama saat ekonomi dalam keadaan resesi.
"Saya chatting dengan beliau. (Ia mengatakan) setuju Mas Ganjar, masalah penetapan UMP adalah sepenuhnya kewenangan kepala daerah sesuai amanat UU dan tidak terkait dengan politik kontestasi," tuturnya.
Ganjar menekankan, pihaknya menghormati perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengenai kenaikan upah minum 2021. Di mana pengusaha merasa terbebani di tengah tekanan pandemi COVID-19 harus menaikkan upah minimum.
"Saya hormati beda pendapat antar pengusaha, buruh dan lain-lain. Tapi maaf yang saya lakukan tidak terkait dengan politik kontestasi," ucapnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyesalkan langkah yang diambil sejumlah gubernur untuk tak mengikuti keputusan eurat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Seperti diketahui pemerintah pusat telah memutuskan tidak kenaikan upah minimum tahun 2021.
Beberapa pemerintah daerah memilih tetap menaikkan upah minimum di 2021 di antaranya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
BACA JUGA:
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menilai, kebijakan yang ditetapkan para gubernur yang menaikkan UMP 2021 tidak mendasar. Pasalnya, hampir semua usaha terdampak pandemi COVID-19.
"Tentu ini memang menjadi otoritasnya kepala daerah, hanya kami menyesalkan lah. Artinya tidak diperhatikan hal-hal yang tidak mendesak. Karena ini yang paling dasar acuan untuk menentukan angka, jadi ini yang menjadi kontradiktif dengan kondisi yang ada," katanya, dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 2 November.
Terkait dengan pertanyaan apakah kebijakan tersebut ada indikasi politiknya, Hariyadi enggan untuk ikut campur masalah tersebut. Hanya saja ia mengamini bahwa para kepala daerah tersebut adalah nama-nama yang menguat untuk ajang Pilpres 2024.
"Kalau mereka itu rasanya enggak Pilkada ya, mau Pilpres. Jadi 2024 mau Pilpres, saya tidak ke sana lah. Karena kalau seingat saya, nama-nama ini yang muncul di polling-polling kan yang akan berkompetisi di 2024. Tapi saya enggak tahu lah, saya enggak bisa menjawab pertimbangan tersebut," jelasnya.
Hariyadi menegaskan, di luar tujuan menaikan UMP terkait Pilpres atau tidak, keputusan tersebut mestinya mempertimbangkan kondisi sulit saat ini.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, keputusan untuk membuat UMP 2021 sama dengan 2020 merupakan pilihan yang adil. Sebab jika rumus UMP masih mengikuti ketentuan, semestinya justru akan mengalami penurunan di tahun depan.