Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Riden Hatam Aziz menilai, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakejaan Ida Fauziyah terkait tak adanya kenaikan upah minum 2021, mencerminkan pemerintah terlalu condong akan kepentingan pengusaha, sehingga lupa akan nasib buruh.

Menurut Aziz, Ida Fauziyah lebih cocok disebut sebagai menteri kepengusahaan bukan menteri ketenagakerjaan.

"Ibu Ida Fauziyah ini bukan Menteri Ketenagakerjaan, tetapi Menteri Apindo atau Menteri Kepengusahaan. Karena apa yang dikatakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu yang selalu dia ikuti," tuturnya, dalam konferensi pers KSPI secara virtual, Jumat, 30 Oktober.

Aziz mengatakan, ketidakberpihakan Menaker terhadap kaum buruh tercermin dari acap kali kebijakan yang dikeluarkan lebih mementingkan kepentingan kelompok pengusaha. Salah satunya tercermin dalam Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan, saat Idulfitri pengusaha minta kelonggaran pembayaran THR dan langsung dipenuhi pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan. Bahkan pemberiannya bisa dicicil.

"Nah sekarang ketua Apindo mulai bulan Mei saya sudah mendengar untuk UMK 2021 tidak bisa naik, lalu ditambahkan pengusaha lain. Nah direspons lagi oleh Menaker Ibu Ida Fauziyah dengan surat edaran tentang tidak naiknya upah pada 2021 kan," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menetapkan upah minimum pada 2021 sama dengan 2020. Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," katanya, di Jakarta, Selasa, 27 Oktober.

Dalam peraturan yang diteken pada 26 Oktober 2020 itu, Ida menjelaskan, pandemi COVID-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah. Sehingga, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Ida meminta kepada gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi 2021 dilakukan pada 31 Oktober 2020. Serta meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada Gubernur untuk menyampaikan surat edaran tersebut kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait," tuturnya.