JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, telah menerbitkan Surat Edara (SE) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) bagi perusahaan di tengah pandemi COVID-19. Dalam surat tersebut, Menteri Ida mengizinkan perusahaan yang mengalami kesulitan dan terdampak COVID-19 dapat menyicil atau menunda THR.
SE tersebut bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). Menaker Ida mengatakan, mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pekerja/buruh.
"Meminta, gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan pengaturan perundang-undangan," tulis Menaker Ida dalam surat keteraengan yang diterima VOI, Sabtu, 8 Mei
BACA JUGA:
Dalam penyusunan surat edara THR Keagamaan ini, Kemnaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dan dengan serikat buruh.
Dijelaskannya, surat edaran THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dalam sidang pleno LKS Tripnas yaitu pada poin 2 yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi COVID-19 dengan menambahkan laporan keuangan tingkat perusahaan.
Di samping itu, dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020, Ida berharap, gubernur membentuk pos komando (Posko) di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan virus COVID-19.
Aturan Pembayaran THR untuk Perusahaan yang Tak Mampu Bayar
Di dalam SE juga menjelaskan, perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
Pemerintah memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya. Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.
Kemudian, yang kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Di dalam SE ini juga menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
"Kesepatakan antara pengusaha dan pekerja/buruh sebagaimana tersebut pada angka 2 dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat," tulis SE tersebut.