JAKARTA - Pandemi COVID-19 memberikan dampak pada dunia usaha, dimana omzet yang didapat tidak menentu. Arus kas perusahaan pun dalam fase pemilihan ekonomi ini belum memiliki kemampuan normal seperti sebelum pandemi. Karena itu, para pengusaha meminta keringanan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2022.
Wakil Ketua Kadin, Sarman Simanjorang meminta keringanan untuk pembayaran THR 2022 untuk para pengusaha yang tidak memiliki kemampuan. Seperti misalnya untuk sektor hiburan, aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya, restoran, cafe, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lain lain.
"Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar THR tapi tidak penuh, bahkan tidak mampu sama sekali. Bagi pengusaha yang memang tidak memiliki kemampuan agar tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada," tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima VOI, Minggu 10 April.
Menurut Sarman, keringanan yang diminta adalah masalah waktu batas akhir pembaharan THR. Ia mengatakan jika cash flow atau arus kas pelaku usaha sudah memadai tentu kewajibannya akan segera di selesaikan.
"Jangan sampai pengusaha yang memang benar-benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi. Ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR," ucapnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum DPD HIPPI Provinsin DKI Jakarta ini juga mengatakan sektor usaha tertentu juga hampir 2 tahun tutup. Karena itu, tidak mungkin baru beroperasi 4 bulan ini kondisi keuangan mereka sudah normal, ini yang menjadi perhatian pemerintah.
"Ini memang menjadi harapan kita semua, tapi kita jangan menampikkan teman-teman pengusaha yang memang arus kasnya belum memungkinkan membayar THR juga harus di berikan ruang," tuturnya.
BACA JUGA:
Di samping itu, Sarman berharap posko THR kegamaan yang dibentuk Kemenaker dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum, dapat juga melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.
"Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR," ucapnya.
Menaker wajibkan pengusaha bayar THR H-7 Lebaran
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2022. Disampaikan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR kepada para karyawan paling lambat H-7 Lebaran.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah per 6 April 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan keberhasilan pengendalian pandemi COVID-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi menunjukkan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat. Kondisi tersebut semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja, termasuk THR.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 8 April.
Seiring dengan langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah semakin memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha serta menurunnya tingkat pengangguran. Karena itu, pembayaran THR tahun ini harus dibayarkan secara full atau penuh.
"Semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh termasuk pembayaran THR keagamaan tahun 2022," katanya.