Menaker Ida Fauziyah: Posko THR 2022 Dibuka, Pekerja Bisa Lapor Lewat <i>Online</i> atau Datang Langsung
Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Kemenaker)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menghadirkan posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022. Posko ini bertujuan memfasilitasi para pekerja atau buruh untuk mendapatkan informasi, konsultasi dan penegakan hukum atas pelaksanaan THR 2022.

"Keberadaan posko THR keagamaan ini adalah bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh dalam mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 8 April.

Pelayanan posko THR 2022 juga dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemenaker.go.id. Posko ini dapat diakses mulai dari 8 April sampai 8 Mei 2022.

"Bagi yang ingin melakukan pengaduan atau konsultasi secara fisik, Kemnaker juga memfasilitasi di Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (setiap provinsi) yang ini menyatu dengan fasilitas Pegawai Pengelola Informasi dan data (PPID) Kemnaker," katanya.

Ida mengatakan tim posko THR juga bertugas memantau dan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2022. Dari posko THR tersebut, pegawai pengawas ketenagakerjaan akan memberikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan ini kepada gubernur, bupati, wali kota untuk penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan kewenangannya.

Di samping itu, Ida mengharapkan dengan adanya posko THR tersebut, para pengusaha mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku yakni pembayaran THR paling lambat h-7 sebelum Idulfitri 2022.

Hal ini menyusul telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Bener-bener bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. Adanya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan yang tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, baik itu pekerja maupun pengusaha," imbuhnya.