Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 dalam waktu dekat. Perusahaan diminta mengikuti ketentuan pencairan THR sesuai dengan beleid yang berlaku yakni H-7 Lebaran.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, tahun ini tidak ada relaksasi bagi pengusaha dalam pembayaran THR. Artinya, pengusaha wajib membayar THR secara penuh.

Lebih lanjut, dia menjelaskan besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pegawai. Adapun detail pencairannya akan diatur dalam SE Menaker yang akan segera terbit pekan ini.

"THR tahun ini wajib dibayarkan (full). Tidak dicicil dan tidak ada relaksasi. SE Menaker minggu ini beredar tentang besaran THR," katanya kepada VOI, Senin, 4 April.

Sekadar informasi, ketentuan mengenai THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan.

Adapun jika mengacu pada peraturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar. Sanksi itu di antaranya berupa sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Kemudian, Kementerian juga dapat menghentikan sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. Sanksi lainnya adalah pembekuan kegiatan usaha. Adapun pengenaan sanksi-sanksi kepada perusahaan yang melanggar peraturan akan berlaku secara bertahap.