JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021. Keputusan ini mendapat memprotes dari serikat buruh, hal ini karena keputusan tersebut tidak pernah disepakati dalam Dewan Pengupahan Nasional.
Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Mirah Sumirat mengecam adanya klaim rekomendasi Depanas atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Seban, Depenas tidak pernah menyetujui bahwa tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2021.
"Saya menginformasikan tidak pernah ada persetujuan di rapat pleno terkait dengan tidak naiknya UMP 2021. Jadi ini sangat mengejutkan saya bahwa selaku anggota Depenas apabila ada kalimat dari siapapun atau dari pejabat bahwa sudah ada rekomendasi dari Depenas," katanya, dalam konferensi KSPI secara virtual, Jumat, 30 Oktober.
Mirah juga memastikan, tidak ada rekomendasi apapun dari Depanas atas penetapan UMP 2021. Sehingga dia menuding pemerintah dalam hal ini tengah mengada-ngada.
"Jadi tidak pernah ada rekomendasi dari terkait tidak naiknya UMP 2021. Jadi clear itu, kalau ada pernyataan bahwa direkomendasikan Depanas itu artinya bohong. Saya kira (pemerintah) mengada-ngada," tutupnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, bahwa Wakil Ketua Depenas Sunardi juga mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi atas penetapan UMP 2021. Ia mengaku, baru mengetahui saat SE anyar itu menjadi polemik.
"Sangat mengejutkan, dan saya sudah konfirmasi ini kepada Wakil Ketua Depanas Sunardi. Beliau juga kaget tidak tau," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah angkat bicara mengenai polemik atas penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Menurutnya ketentuan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021) dalam SE anyar itu merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.
BACA JUGA:
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa, 27 Oktober.
Menurut Ida, penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak COVID-19 terhadap pengupahan. Mengingat pandemi COVID-19 telah berdampak kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
SE tersebut juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha. Alhasil perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.
Di samping, Ida mengatakan, pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah. Bahkan, bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah.
"Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," tuturnya.