JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggugat para gubernur se-Indonesia atas surat keputusan (SK) penetapan upah minimum provinsi atau UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita akan mem-PTUN-kan 34 SK Gubernur terhadap UMP dan UMK, upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual Jumat, 3 Desember.
Tak hanya itu, kata Iqbal, dalam memprotes kebijakan upah minimum 2022 massa buruh juga akan melakukan aksi unjuk rasa unjuk rasa nasional di depan Istana Negara, Gedung Mahkamah Konstitusi dan Balai Kota DKI Jakarta pada 7 Desember. Aksi ini akan diikuti 500 hingga 100.000 buruh dari seluruh Jabodetabek.
"Kami akan terus melakukan aksi buruh, bahkan akan diperluas. Aksi buruh nasional diikuti aksi di tiap-tiap provinsi, kabupaten/kota, atau daerah masing-masing," jelasnya.
Iqbal mengatakan ada tiga tuntutan yang akan disuarakan pada aksi unjuk rasa nasional tersebut. Pertama, guru meminta pemerintah dan DPR mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.
Kedua, buruh meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang Sistem Pengupahan. Adapun, PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
BACA JUGA:
Terakhir, serikat buruh meminta seluruh surat keputusan Gubernur dan wali kota tentang upah minimum provinsi atau UMP dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK digugurkan.
Jika aksi tersebut tidak juga didengar, kata Iqbal, buruh akan mengambil opsi terakhir yakni melakukan mogok kerja nasional. Aksi mogok ini akan diikuti 2 juta buruh di seluruh Indonesia dan melibatkan ribuan pabrik.
Seperti diketahui, serikat buruh menolak upah minimum rata-rata hanya naik 1,09 persen di tahun depan. Sebab, angka itu jauh dari kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh serikat buruh yakni di angka 7 hingga 10 persen. Namun, belakangan, angkanya diturunkan menjadi 4 hingga 5 persen.