JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta akan berdemo di depan Balaikota DKI pada hari ini atau Senin, 29 November.
Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI, Winarso mengatakan demonstrasi itu bertujuan untuk mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Selain itu, mereka juga mendesak pengembalian formula penetapan UMP 2022 sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
"KSPI DKI Jakarta akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi besar-besaran mengepung balaikota Jakarta," kata Winarso dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 November.
BACA JUGA:
Ia mengatakan aksi tersebut akan terus dilakukan hingga Anies memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022. Apalagi, Winarso bilang UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang jadi dasar perhitungan UMP telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Atas keputusan MK ini, seluruh gubernur dan bupati atau wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022," tegasnya.
"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan Inkonsitusional oleh MK," imbuh Winarso.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 secara nasional adalah sebesar 1,09 persen. Ketentuan ini sesuai dengan formula yang berlaku di Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sementara terkait UMP 2022 di DKI Jakarta kenaikannya hanya sekitar Rp37 ribu atau 0,85 persen dari tahun sebelumnya. Sehingga, berdasarkan pengumuman Anies Baswedan besaran gaji di Ibu Kota saat ini mencapai Rp4,45 juta dari yang tadinya berjumlah Rp4,416.186.
Besaran UMP ini, sambung dia, didasari ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.